penabanten.com, Lebak – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut, diduga telah dipotong sebesar Rp. 50 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk sekali pencarian, dugaan pungli tersebut terjadi di Kampung Cibogo, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin 31 Agustus 2020 lalu.
Hal ini mencuat, ketika adanya pengakuan dari narasumber yang berinisial SH (35), yang berdomisili diluar Kecamatan Malingping, namun Ibu dan Adiknya merupakan warga Kampung Cibogo, Desa Malingping Utara yang mendapatkan BST APBN, namun kemudian dipotong secara sepihak oleh Oknum RT, tanpa adanya pemberitahuan kepada KPM yang terdampak Covid-19.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu masih banyak kekeliruan lainnya, hingga menambah kuat bukti adanya penyelewengan penyaluran BST oleh Oknum RT di Kampung Cibogo, Desa Malingping Utara, dimana warga yang lain juga mengaku hanya menerima BST terdampak Covid-19 dengan nominal Rp. 550 ribu untuk sekali pencarian, yang mana seharusnya diterima adalah sejumlah Rp. 600 ribu, tapi Mereka semua diam karena merasa takut jika tidak lagi bisa menerima bantuan ini, bisa ditarik kesimpulan, bahwa hal ini disinyalir sudah empat kali dilakukan oleh oknum ini, lantaran total yang di potong oleh oknum tersebut sebesar Rp. 200 ribu rupiah,” keluhnya, kepada penabanten.com Kamis (3/9/2020).
Hal senada dilontarkan salah satu warga Desa Malingping Utara yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya menuturkan bahwa pemotongan sepihak BST tersebut sebesar Rp 50 ribu dalam sekali pencarian, serta dilakukan melalui RT dengan tidak ada penjelasan kepada masyarakat, dasar pemotongan tersebut untuk digunakan apa.
“Sebetulnya uang yang Saya terima itu sudah habis untuk biaya berobat anak, karena Saya pikir ibu Saya sudah memberikan uang Rp. 50 ribu sebelumnya kepada ketua RT, kan katanya juga seikhlasnya, ini malah besoknya pak RT tersebut tetap memintanya, mau tidak mau Saya harus meminjam kepada tetangga agar bisa membayar potongan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat (LSM Bentar) Ahmad Yani mengatakan, pungli ini harus segera dituntaskan agar tidak ada lagi potongan kepada masyarakat yang mana hak masyarakat harus di bela.
“Saya miris ketika masyarakat mengadu kepada Saya terkait pungutan tersebut, bahkan warga tersebut rela meminjam uang demi untuk membayar potongan tersebut, karena uangnya sudah di habiskan untuk biaya berobat anaknya,” tandasnya.
Lanjut yani, dirinya berjanji akan terus mengawal setiap bentuk bantuan dari pemerintah, agar tidak terjadi lagi hal miris seperti ini, sehingga program pemerintah dapat terserap oleh masyarakat” tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Kepala Desa Malingping Utara, Mukhamad Yusuf belum bisa dihubungi. (Yan)
















