Lembaga LKPK Desak Pemerintah Tutup PT.sinar Laut Biru Logam Perkasa

- Penulis

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, pabrik yang berlokasi di Kampung cukang galih Desa Cukang galih Kecamatan curug Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan.
Hal ini disebabkan,perusahaan yang Dugaan kuat menjalankan Aktifitas ilegal

dalam pengolahan B3 sejak tahun 2015 lalu, saat ini diduga ijinnya baru diurus ditahun 2020. dan perusahaan tersebut berdiri dari tahun 1995.


Benni suroso,Mawil Lembaga LKPK kabupaten tangerang sangat menyayangkan hal semacam ini masih terjadi di wilayah Kabupaten tangerang.
Ditanya soal perijinan pengumpul, pemanpaat, dan pemusnah yang diduga tidak mengkantongi izin, Benni mengatakan dirinya sudah mendapatkan bukti bahwa perijinan yang dimiliki perusahaan tersebut merupakan perijinan baru diurus ditahun 2020, itupun cuma ijin trnsportir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Benni, pun menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat yang ditujukkan ke pihak pengusaha, Satpol PP Kabupaten tangerang, Lingkungan Hidup Kabupaten tangerang, kementrian lingkungan hidup, Bupati kabupaten tangerang, Dan Gubernur Banten.


“kami sudah layangkan surat, agar Pemerintah Kabupaten tangerang melalui Satpol PP selaku penegak Perda segera melakukan penindakan kepada pengusaha, dan menghentikan kegiatan usaha yang ijinnya tidak ada itu” Ujarnya saat dihubungi melalui telpon selulernya, jumat (19/03/2021).


Lebih jauh, Benni menjelaskan bahwa dianggap melanggar undang undang pengelolaan lingkungan hidup (UU PLH). Dan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengañ ketentuan pidana pasal 97 dan pasal 98 ayat 1.(setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling sikat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.3000.0000.000,00 ( tiga miliar rupiah )dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)
Terpisah, Kepala Desa cukang galih, acep saat dikunjungi awak media diruang kerjanya dikantor desa cukang galih tidak ada ditempat.(Red/Riska)

Berita Terakait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terakait

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Berita Terabru