Penabanten.com – Jayanti, Dengan Beredarnya Berita terkait adanya salah satu yang menyebutkan adanya seorang warga kampung sumur bandung RT 06 RW 01 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, Kabupaten tangerang Rabu 21 juli 2021
Lega Hukum PT HMS Inuar Gumay Klarifikasi adanya Informasi Pemutusan kontrak kerja sepihak kepada sodara Edi Sudrajat Dijelaskan oleh Inuar itu tidak benar.
Ini Penjelasa Terkait Edi sudrajat awal konrtak menggunakan PKWT ( Perjanjian Kerja waktu Tertentu) pada tanggal 7 juli 2021 dan pada tanggal 8 juli 2021, dikirim ke PT ULI. PT.HMS Kampung Pabuaran Desa Gembong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di bantah oleh Legal Hukum PT HMS Ketum Gerhana Indonesia bahwa terkait berita di salah satu Media Oline itu tidak benar adanya karena Edi Sudrajat warga kampung sumur bandung ini karena beliau baru Perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) yakni tanggal 7 Juli 2021 dan pada tanggal 8 Juli 2021 Edi Sudrajat, kami kirim ke PT. ULI karena pihak PT HMS hanya menerima data dari perusahaan PT.ULI.
yang mana dijelaskan dan di minta para mantan mantan karyawan PT.ULI yang di off sejak adanya Pandemi Covid-19 dan pihak PT.HMS di kasih data data para mantan karyawan PT. ULI termasuk salah satunya adalah sodara Edi Sudrajat, yang mendapat Reperensi dari salah satu karyawan yang bekerja di PT. ULI ternyata selama ini tidak pernah memberi tahu ke.pihak di rektur maupun HRD tempat nya bekerja
Ini Penjelasan Tentang Edi oleh Legal hukum PT.HMS, Inuar Gumay mengatakan kalau Edi Sudrajat ini mempunyai catatan kinerja yang kurang baik selama bekerja di PT.ULI, Edi masuk melalui yayasan PT.TMS sejak tanggal 15 September 2019 dan di putus kontrak oleh PT.ULI pada tanggal 1 Febuari 2020.
Menurut catatan kinerja Edi Sudrajat kurang bagus karena melanggar peraturan tata tertib di tempat bekerja seperti sering di lihat merokok di WC, dan lain lainya
Dengan adanya catatan itulah pihak PT.UlI tidak mau menerima Edi Sudrajat dan mengembalikan kembali ke PT.HMS selaku pihak yayasan pada tanggal 8 Juli 2021 Pukul 16.30 Wib dan sampai saat ini Edi Sudrajat belum pernah bekerja di PT.HMS sebagai penerima jasa PT.ULI, karena Edi Sudrajat belum bekerja sama sekali karena di kirim pagi dan sorenya di kembalikan lagi’ Imbau Gumay
Dan walaupun Edi Sudrajat tidak di terima oleh PT.ULI namun demikian tetap di perjuangkan bekerja di perusahaan perusahaan rekanan PT. HMS, oleh karena itulah Legal hukum PT.HMS Inuar Gumay sangat menyayangkan sekali ada pemberitaan di media online karena sampai saat ini data data kongkrit Edi Sudrajat dari awal mulai bekerja mereka milai dan kenapa Edi Sudrajat tidak di terima bekerja karena memang memiliki catatan kinerja yang kurang baik di perusahaan PT. ULI.
Dirinya pun meminta kepada semua pihak jangan membesar besarkan persoalan ini karena kami dari PT.HMS mempunyai data data yang lengkap, dan andainya pihak Edi Sudrajat ingin membawa masalah ini ke pihak Disnaker silakan saja dan untuk ini juga kami dari PT.HMS memiliki sanggahan, karena sampai saat ini pihak PT.HMS tidak pernah memutus kontrak kerja Edi Sudrajat, pihak PT.HMS bekerja dengan sesuai data prosedur dan undang undang yang berlaku di Replubik indonesia yakni undang undang cipta kerja Undang .undang 11 tahun 2020 ‘ ujar nya
Di tempat yang sama Direktur PT. HMS, Wati mengatakan kepada awak media kalau sampai saat ini Edi dudrajat belum ada Hubungan kerja Di PT HMS Imbau nya. ( Riska)













