Lapak Solar Ilegal di Taman Baru Kota Serang Nyaris Tak Tersentuh hukum.

0
102

Penabanten.com, Serang | Diketahui sebelumnya di Kota Serang Provinsi Banten tepatnya di Taman Baru Kecamatan Taktakan, pada tanggal 2/3/2023 tim gabungan aparat penegak hukum TNI dan Tipidter Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap para pelaku dan mengungkap sebuah lokasi atau lapak yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar beserta barang buktinya.

Kendati demikian tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) nampaknya tidak membuat para pelaku kapok, lantaran tempat yang sebelumnya pernah di gerebek itu kini beroprasi kembali, yang mana hasil pantauan Awak media ini terlihat banyaknya kendaraan besar jenis Dumtruck bertuliskan MPU sering keluar masuk dan bongkar solar (Ngencingin) di tempat tersebut.

Dengan cara tersebut pelaku penimbun solar mampu mengumpulkan solar dalam jumlah yang banyak hingga ber ton-ton jumlahnya, kemudian setelah terkumpul oleh para pelaku solar tersebut dijual ke Industri dengan harga yang tinggi, dari situ pelaku dapat meraup keuntungan yang sangat fantastis.

Menurut informasi lapak solar ilegal tersebut saat ini diduga dikelola oleh TO dan oknum TNI aktif berinisial IN yang berdinas di wilayah serang timur.

Hal itu diungkapkan narasumber yang enggan di sebutkan namanya, dirinya mengatakan bahwa lapak ini milik Bos Inisial WA orang Cilegon yang mengelola TO sama oknum TNI berinisial IN.

” Tempat ini sebenarnya punya Bos WA orang Cilegon, tapi dikelola sama TO dan IN dijadikan sebagai lapak penimbun solar, sebenarnya Bos WA gak tau kalau trmpatnya di jadiin buat lapak penimbun solar, kalau dia tau kayanya gak di bolehin ” ungkapnya. Selasa 07/11/2023.

Sementara menurut Juli yang mengaku sebagai penjaga di lapak tersebut mengatakan bahwa kegiatannya baru berjalan 4 hari.

” Hampura bos hampura bos yah, baru jalan 4 hari ini juga ” singkatnya.

Menanggapi hal itu Morgan Aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Banten mengatakan bahwa, apapun alasannya dan dengan cara apapun melakukannya, kegiatan menimbun solar bersubsidi itu sangat tidak dibenarkan dan dapat di jerat Hukum.

” Melakukan kegiatan atau aktifitas menimbun BBM bersubsidi itu sangat tidak dibenarkan dimata hukum, dan buat para pelakunya dapat dijerat sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000.00 (Enam puluh milyar rupiah) sebagai mana di atur dalam pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyal gas dan bumi ” katanya.

Morgan juga meminta kepada penegak hukum agar segera menindak tegas para pelaku dan jangan pandang bulu, jika memang benar ada praktik ilegal penimbunan solar subsidi di tempat tersebut.

” Kami minta kepada Aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapapun yang terlibat didalamnya, praktik curang yang sangat-sangat merugikan tersebut harus segera dihentikan, tangkap dan penjarakan siapapun itu yang terlibat didalamnya termasuk para oknum sopir truck MPU nya ” tutupnya.


Sampai berita ini ditayangkan IN dan WA belum dapat dikonfirmasi, dikarenakan ruang dan waktu.

Tinggalkan Balasan