Lampaui Target, Bupati Serang Apreiasi Kinerja BPPD

- Penulis

Selasa, 4 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengapresiasi capaian kinerja Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Serang  yang telah melampaui target  sebesar 100,2 persen. Hal itu, dikatakan Tatu saat evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) triwulan ke empat di Aula  Tb Suandi Kabupaten Serang, Selasa (04/12/2018).

Tatu menjelaskan, PBB P2 merupakan sumber penghasilan daerah yang manfaatnya untuk pembangunan daerah. Karena, jika rutin membayar pajak, pembangunan sarana umum lebih mudah terealisasi dan pendapatan yang diperoleh daerah menentukan progres target pembangunan. “Capaian kinerja badan pengelolaan pajak daerah pada tahun  2018 dari target sebesar Rp 55,5 miliar, telah  terealisasi sebesar Rp 56,64 miliar,” ungkap tatu.

Ia juga mengatakan, jumlah piutang PBB P2 tahun 2018 Rp 22,64 miliar, terealisasi sebesar Rp 5,96 miliar dari target sebesar Rp 4,36 miliar. “Maka dari gambaran tersebut perlu dilakukan upaya pemilihan data piutang,agar terlihat mana data yang aktif dan tidak untuk dijadikan dasar penetapan dan target yang sesuai,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Warga Perumahan Tambak Indah Gelar syukuran Maulid Nabi

Tatu juga meminta, inventarisir wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak PBB P2 terutama bagi pajak perusahaan. “ Kedepan, kita optimalkan lagi untuk meningkatkan pencapaian target pendapatan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan  BPPD Kabupaten Serang, Deddy Setiadi  mengatakan, akan mempermudah pembayaran pajak bagi masyarakat di Desa dengan kerjasama dengan alfamart  dan BJB juga melakukan penagihan keliling ke setiap Desa. “ Masyarakat juga antusias ketika kita terjun ke lapangan dengan  dan   mereka juga hanya membayar  Rp  5-10 Ribu saja  untuk administrasi,”  ujarnya

‌Deddy juga berharap, pada tahun 2019 memiliki mobil keliling khusus  penagihan pajak yang  masuk ke Desa. ”Selama ini kita mendapatkan support dari Bank BJB untuk keliling Desa,” tuturnya (Man)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru