Lahan HGU PT PN VIII Telah Habis 2005 dan Tidak Diperpanjang, FPMI Minta Pemkab Lebak Tegas Setop Aktivitas dan Laporkan Ke Pusat

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Forum Pergerakan Mahasiswa Independen (FPMI) meminta agar Pemkab Lebak segera membuat pelaporan ke Pemerintah Pusat dan juga menutup akses kegiatan di lahan PT PN VIII tepatnya di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Karena selain pihak PT. PN VIII sudah tidak memperpanjang lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, juga lahan itu dari aturan Tata Ruangnya sudah tidak boleh diperuntukan untuk perkebunan atau pertanian.

“Kami meminta agar Pemkab Lebak tegas dan seger membuat pelaporan resmi kepada pemerintah pusat. Karena, jelas Pemkab Labak dan masyarakat di rugikan jika tidak ada PAD atau kontribusi terhadap pembangunannya, lantas apa gunanya dan apa dampaknya kepada masyarakat Lebak adanya garapan tersebut,” tegas Pratamaji Sekjen FPMI kepada awak media, Sabtu (10/6/2023).

Kata Pratamaji, jika pihak PT PN VIII menggunakan pasilitas daerah seperti infrastuktur, dan yang lainnya yang menjadi akses perlintasan mereka, harusnya, kata dia, pihak PT PN VIII dapat memberikan kontribusi baik ke Pemkab Lebak maupun ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau bebas begitu saja itu artinya tidak taat aturan. Seharusnya ada kontribusinya sesuai dengan aturan. Nah, ketika jalan di Lebak digunakan untuk akses perlintasan mereka kemudian rusak, siapa yang bertanggung jawab. Tentu masyarakat Lebak yang nanti terkena dampaknya, kontribusi engga ada, tapi kena dampaknya,”tegas Pratamaji.

Untuk itu lanjut Pratamaji Sekjen Pergerakan ini menegaskan, agar Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera dengan tegas melakukan tindakan baik melaporkan maupun menutup akeses perlintasannya.

Selain itu, Pratamaji juga meminta agar DPRD Lebak memanggil pihak-pihak terkait khususnya pihak PT PN VIII agar segera dilakukan RDP dan meminta untuk melakukan perpanjangan HGU di lahan negara tersebut.

“Kami minta agar DPRD sebagai wakil rakyat kami, agar segera memanggil pihak PT PN VIII untuk melakukan perpanjangan lahan HGU tersebut. Selain itu, agar memberikan laporan kepada pemerintah pusat,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Lahan HGU PT PN VIII yang berada di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten Lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut tidak diperpanjang sejak tahun 2005 telah habis. Selain itu, lahan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah tata ruang di lahan tersebut bukan diperuntukan untuk perkebunan. Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alkadri pada awak media, Jumat, (9/6/2023) diruang kerjanya.

Alkadri mengungkap, jika lahan HGU PT PN VIII tersebut HGUnya sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2005 silam hingga 2023. Selain itu, HGU itu juga sebelumnya bukan atas nama PT PN VIII tapi milik PT. Lingga Sari.

“Tata ruangnya sudah bukan untuk perkebunan karena sudah berubah di dalam usulan Perda sejak tahun 2014. Kemudian PT. PN VIII juga HGUnya sudah habis tidak diperpanjang dan HGUnya itupun bukan atas nama milik PT PN tapi milik PT. Lingga Sari, PT PN beli dari lagi Lingga Sari, sebelum balik nama, HGUnya sudah habis dan tidak di perpanjang sekak tahun 2005 hingga 2023,” ungkap Asda I Alkadri.

Heranya, Kata Alkadri, Mereka (PT. PN VIII masih beroperasi di Lanah HGU tersebut tanpa memperpanjang terlebih dahulu.

“Kami dari pemerintah daerah sudah menegur dan sudah kita ingatkan,” katanya.

Pihaknya juga mengaku, melalui kegiatan Repforma Agraria untuk melakukan penataan tanah di Pusat sampai ke daerah, itu dibentuk (GTRA) Gugus Tugas Reforma Agraria.

“Tugasnya yaitu malakukan menentukan objek Reforma, melakukan rekomendasikan untuk penataan lahan segala macem, salah satunya yaitu PT. PN VIII yang HGUnya sudah habis untuk segera di proses. Artinya, untuk segera dilakukan penataan ulang yang tidak sesuai dengan tata ruang perijinan sudah habis, sudah sudah kami ditegur bahkan sudah dikirim Rekomendasi Bupati ke Kementrian,” katanya.

Berita Terkait

Pon-Pes Raudhatul Ulum Cidahu Pandeglang: “Sejuta Santri Seribu Ulama”
Polda Banten Enggan Tangani Pengaduan Dugaan Gratifikasi Website Desa di Kabupaten Serang
DKM Masjid Ar Rahmah Gelar Malam Nisfu Syaban dan Santunan Yatim-Piatu
Pasca Revitalisasi Sungai Gus Ipul, Dirjen Dayasos Kemensos Kunjungi Desa Talaga
Kunjungi Sungai Gus Ipul, Heru Sudarmanto : Ini Program Yang Luar Biasa.
Rapat Pleno PWI Banten Putuskan Asep DM Jabat Ketua PWI  Pokja Lebak Selatan
Penyebar Video Pencabulan Di Kecamatan Sukadiri  Bantah  orang tua kandung Dengan Tegas  Video Itu Tidak Benar Alias Hoax
Ketum SMSI Firdaus  Jumpai Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurachman

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:24 WIB

Pon-Pes Raudhatul Ulum Cidahu Pandeglang: “Sejuta Santri Seribu Ulama”

Selasa, 8 April 2025 - 20:31 WIB

Polda Banten Enggan Tangani Pengaduan Dugaan Gratifikasi Website Desa di Kabupaten Serang

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:31 WIB

DKM Masjid Ar Rahmah Gelar Malam Nisfu Syaban dan Santunan Yatim-Piatu

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:35 WIB

Pasca Revitalisasi Sungai Gus Ipul, Dirjen Dayasos Kemensos Kunjungi Desa Talaga

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:01 WIB

Kunjungi Sungai Gus Ipul, Heru Sudarmanto : Ini Program Yang Luar Biasa.

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:35 WIB

Rapat Pleno PWI Banten Putuskan Asep DM Jabat Ketua PWI  Pokja Lebak Selatan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:42 WIB

Penyebar Video Pencabulan Di Kecamatan Sukadiri  Bantah  orang tua kandung Dengan Tegas  Video Itu Tidak Benar Alias Hoax

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:31 WIB

Ketum SMSI Firdaus  Jumpai Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurachman

Berita Terbaru

Pertanahan

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agu 2025 - 20:21 WIB

Pertanahan

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agu 2025 - 20:21 WIB