Kuasa Hukum Ahli Waris Meggagalkan Eksekusi Tanah Yang Terletak Desa Telagasari

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang, Pengadilan Tangerang gagal Melakukan Eksekusi Tanah yang terletak di Desa Talagasari Kec.Cikupa

Kuasa Hukum Ahli Waris Dari Kantor IRP & LAW OFFICE Ayi Abdullah.S.H. mengatakan benar Barusan Tim eksekusi dari pengadilan Tangerang Mau melakukan eksekusi Tanah klien kami,Tapi kami Melawan dan menggagal eksekusi tersebut,Kami menolak Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan No.72/PEN.EKS/RI./2022PN./TNG.Tanggal 21 September 2022

Dengan dasar dan Alasan kami Menolak Bahwa penetapan eksekusi yang di keluarkan oleh ketua pengadilan negri Tangerang,telah melanggar ketentuan yang di atur dalam pedoman pelaksanaan eksekusi badan Peradilan umum mahkamah agung RI (BADILUM MARI) Tahun 2019

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayi Abdullah.S.H.Yang berkantor di Kantor hukum IRP & LAW OFFICE sangat tegas Kami juga lagi melakukan Upaya hukum Bahwa Terhadap Obyek Tanah SHM.No.150/Talagasari sedang dalam Proses gugatan perlawanan pihak ketiga yaitu ahli waris di pengadilan negri Tangerang saat ini masih dalam tahap kasasi

Dalam hal ini Ada keanehan dalam perkara Objek ini . Terkait peralihan atau balik nama SHM.150/Talagasari ke atas nama pemenang Lelang,ini ada kejagalan di balik nama di lakukan pada saat SHM.150/Talagasari sedang dalam Proses perkara Perlawanan Pihak Ketiga No.1029/Pdt/PN.Tng.dimana perkara tersebut dicatat dalam buku tanah SHM.150/Talagasari sedang kita blokir.

Begitu juga dalam proses lelang SHM.150/Talagasari ada tindakan Pidana Pemalsuan tandatangan yang kami temukan dalam proses itu.Sehingga dengan adanya pemalsuan tandatangan dalam proses lelang Kami juga sudah laporkan Ke Polda Banten tertanggal 15 Desember 2022 di mana dari hasil uji laboratorium forensik,tanda tangan saudari Nurul Fatwa Anggriani (karyawan tereksekusi) Di nyatakan NON IDENTIK

Kami menilai BPN Kabupaten Tangerang Diduga lalai dalam melakukan Pekerjaan karena sudah jelas Bertentangan dengan pasal 45 ayat (1) PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah,yang inti nya menyatakan.Suatu tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan maka kantor Pertanahan wajib menolak perbuatan Akta peralihan tanah,dengan adanya kejadian ini Kepala kantor BPN Kabupaten Tangerang ikut tergugat dalam masalah ini”ungkap” Ayi

Juru sita Pengadilan Tangerang Pak Miskah Pada saat di Konfirmasi media iglonalnews melalui Via telpon Mengatakan Benar Memang Eksekusi tanah Pada hari Rabu tanggal
22 Nov.2023 Yang berlokasi Di Desa Talagasari Kec.cikupa betul gagal .

Karena termohon berpegang Dengan adanya perlawanan pihak ke tiga yang terdaftar dalam perkara No.1029/Pdt.G/2021/PN.Tng. namun putusan tersebut sudah putus ditingkat pengadilan negri.

Yang pokoknya perlawanan pelawan di tolak sekarang tahanp banding,sesuai buku II Mahkamah Agung tentang pedoman pelaksanaan eksekusi pada pengadilan negri,

Eksekusi Boleh ditunda setidak-tidaknya menunggu putusan pengadilan negri,namun demikian kami menunda pelaksanaan eksekusi oleh karena permintaan pihak keamanan karena situasi yang tidak kondusif. Dan akan kami jadwalkan kembali dengan personil pengamanan. Ujar”miskah

Berita Terkait

ketua DPC Kota Tangerang LSM-GPRUKK mengecam keras ucapan menteri Desa.Yang Merendahkan Propesi Wartawan dan LSM.
ONIN DPW DKI Jakarta Rayakan Natal Perdana dengan Semangat Persaudaraan
LSM SIMBA Gelar Deklarasi dan Rapat Koordinasi, Ketua Umum : Demi Memajukan Lembaga Yang Berintegritas
Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Pisah Sambut Kepala Sekolah Baru SMPN 1 Pasar Kemis
Proyek Pembangunan Betonisasi di bumi indah PL dinas kabupaten Tangerang diduga ajang korupsi.
Lemahnya Pengawasan Proyek Betonisasi Di Sepatan Kontraktor Mudah Rampok Uang Rakyat.
Proyek Lanjutan Pembangunan KantorDesa Tanah Merah Melanggar Aturan.

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:59 WIB

ketua DPC Kota Tangerang LSM-GPRUKK mengecam keras ucapan menteri Desa.Yang Merendahkan Propesi Wartawan dan LSM.

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:25 WIB

ONIN DPW DKI Jakarta Rayakan Natal Perdana dengan Semangat Persaudaraan

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:05 WIB

LSM SIMBA Gelar Deklarasi dan Rapat Koordinasi, Ketua Umum : Demi Memajukan Lembaga Yang Berintegritas

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:03 WIB

Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:17 WIB

Pisah Sambut Kepala Sekolah Baru SMPN 1 Pasar Kemis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:32 WIB

Proyek Pembangunan Betonisasi di bumi indah PL dinas kabupaten Tangerang diduga ajang korupsi.

Minggu, 24 November 2024 - 18:08 WIB

Lemahnya Pengawasan Proyek Betonisasi Di Sepatan Kontraktor Mudah Rampok Uang Rakyat.

Minggu, 24 November 2024 - 18:05 WIB

Proyek Lanjutan Pembangunan KantorDesa Tanah Merah Melanggar Aturan.

Berita Terbaru