Penabanten.com – Tangerang, Satu juta buruh berencana akan menggelar Aksi Unjuk rasa Akbar pada hari Rabu 10 Agustus 2022 di depan Gedung DPR RI Dengan Agenda Menolak Pengesahan REVISI UU NO 12 TAHUN 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan dan UU NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Hal ini dibenarkan oleh KETUA DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam EffendiI,S.H.,M.H. sesuai dengan Surat Keputusan DPP KSPSI No. KEP.20/DPP.KSPSI/VII/2022 Tentang Petunjuk Aksi Unjuk Rasa Akbar 10 Agustus 2022
Menanggapi Isu murahan yang di lontarkan oleh Oknum Yang mengaku-ngaku sebagai aktivis Buruh yang mengatakan Bahwa Aksi Unjuk Rasa Akbar 10 Agustus 2022 hanya akan membuat Kegaduhan dan rawan di Tunggangin Rustam Effendi Yang Akrab di Sapa RE hanya Senyum dan Santai menjawab
Ya kalau dia Bener sebagai Aktivis Buruh seharusnya dia mendukung perjuangan Buruh bukan justru membikin isu yang gak-gak wajar saja kalau dia tidak mendukung apa yang kami perjuangkan orang dia yang mendukung UU Cipta Kerja Di Berlakukan.
Terkait Aksi yang akan kami lakukan akan di tunggangi karena ini Tahun Politik Kami Sampaikan Bahwa KSPSI Independen tidak ada hubungannya dengan partai Politik Manapun karna Perjuangan kami murni untuk membela Hak-hak Buruh.
Setahu kami Semua Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang ada di Indonesia ini menolak UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang CIPTA KERJA ini kok ada yang mengatas namakan Serikat Pekerja Mendukung Undang-undang Cipta Kerja Di Berlakukan apakah Anggota tidak berontak kalau dia punya Anggota lanjut Rustam
Ya biarkan masyarakat yang menilai sebenarnya yang mau bikin kegaduhan itu siapa di saat butuh dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja ini masih ada orang yang mengatas namakan aktivis buruh mendukung pemberlakuan UU Cipta Kerja tutup Rustam ( Riska)