Konfermasi Terkait Pembuatan Tabung Gas Ilegal, Wartawan di Usir

- Penulis

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cikande Serang – Penabanten Sesuai Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara ; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Namun bedahalnya dengan yang terjadi terhadap Awak Media yang saat Ingin Konfirmasi kesebuah pabrik Produksi pembuatan Tabung Gas LPG 3kg Yang Di Duga Menjual Produksi Tabung Gas 3Kg Langsung Ke Konsumen Atau Ke Agen, atau pangkalan dan Pengecer Untuk Pemain Pengoplos Gas, Tidak Melalui Pertamina Dan Diduga tidak Sesuai Prosedur Penjualan Yang Di Tentukan oleh PT Pertamina Gas Domestic Pabrik Tersebut berada Di Jalan Raya Modern Industri II , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kawasan Modern Cikande Industrial Estate, Saat Hendak Konfirmasi Para Awak Media mengalami tindakan Tidak Menyenangkan dan perbuatan kurang baik Dan Pengusiran Secara Keras Kepada Awak Media, Pada senin (30/3/20).

Awalnya para Awak Media disuruh menunggu perwakilan dari pabrik pembuatan Tabung Gas LPG 3Kg tersebut, namun bukan jawaban yang bijak cacian dan pengusiran yang di dapat para awak media saat di temui oleh salah satu Yang Mengaku Penanggung Jawab pabrik tersebut yang di ketahui bernama Pipin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya asli orang sini, mau pada ngapain Lu semua, pergi kalian semua ” teriak Pipin sambil menggebrak meja di depan Para Awak Media Online Dan Cetak.

Selain di usir salah satu wartawan wanita sempat di dorong – dorong sambil mengusir dan di tunjuk – tunjuk serta melontarkan bahasa yang kurang pantas, Pipin pun sempat menelpon orang untuk datang dan membawa masa.

” Tunggu kalian, halo dimana bawa semua kesini orang-orang lu Ke Pos Sekarang” telpon seseorang untuk mengerahkan masa.

Pipin Pun Sempat Akan Merampas Dan Merebut Berkas Bukti Data Milik Wartawan Yang Berisi Dokumen Kegiatan Produksi Pabrik Tabung Gas 3Kg Yang Diduga Penjualan Tabungan Gas 3Kg Nya Langsung Ke Masyarakat Atau Ke Agen, Pangkalan Nakal Dan Tak Sesuai Prosedur PT Pertamina Gas Domestic .

Salah satu perwakilan dari awak Media pun berkata ke salah satu Yang Mengaku Dari Humas Perusahaan Produksi Tabung Gas 3Kg Tersebut, “Bang sya Kesini Baik baik dan sopan Saya Menunjukan Surat Tugas Juga Saya kesini Ingin Konfirmasi Kebenaran Data saya benar atau tidak kalo saya membuat berita tanpa konfirmasi kepada pihak pabrik nanti berita saya di bilang sepihak tak berimbang mengintimidasi tampa konfirmasi”. Ucap perwakilan awak media yang di perlakukan Tidak Menyenangkan oleh Pihak Produksi Tabung Gas 3Kg

Sungguh ironis dan sangat di sayangkan masih banyak Para Oknum Yang Menyepelekan Tugas Jurnalistik Dan Menghalang halangin Tugasnya.

Di Pasal 18 UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pun Jelas Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Dian/lensa fokus)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Pemerintahan

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:59 WIB

ASDP

Update Angkutan Lebaran 2027 H-5 Jawa – Sumatra

Selasa, 17 Mar 2026 - 12:00 WIB