Komunikolog : KPK Laporkan GI ke Kepolisian Sudah Tepat

- Penulis

Rabu, 21 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comJakarta, Komunikolog Emrus Sihombing menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Greenpeace Indonesia ke Kepolisian sudah tepat dan sama sekali tidak bisa dimaknai sebagai anti kritik.

Diketahui sebelumnya, Greenpeace Indonesia (GI) melakukan aksi tembakan laser dengan sebuah tulisan “Berani Jujur, Pecat!” muncul di gedung KPK pada 28 Juni 2021.

Menurut Emrus, langkah tersebut lebih pada menghormati kebebasan berpendapat, menjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menghormati kritik berdasarkan hukum positif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“tidak ada yang aneh, lebai bahkan ada pihak seolah bingung jika KPK melaporkan GI ke Kepolisian. Hadapi saja dari aspek hukum positif di setiap tahapan proses hukum. Karena itu, para pihak “bertarunglah” di pengadilan sampai akhirnya hakim mengeluarkan keputusan tetap,” tutur Emrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).

Emrus berujar laporan ke Kepolisian hal yang wajar, sebuah peristiwa hukum biasa, hingga kecerdasan demokrasi yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, lembaga antirasuah ini menunjukkan bahwa bukan anti kritik, tetapi menghargai kritik dengan pendekatan normatif.

“laporan ke Kepolisian hal yang wajar, sebuah peristiwa hukum biasa, kedewasaan hukum, dan kecerdasan demokrasi yang dilakukan oleh KPK. Sekaligus menunjukkan bahwa KPK bukan anti kritik, tetapi menghargai kritik dengan pendekatan normatif sebagai landasannya,” paparnya.

Emrus berpendapat sedikitnya ada empat hal substansial yang menarik dibahas secara kritis dari aspek hukum dan komunikasi yang dilakukan oleh pelaku “penembakan” sinar laser ke gedung KPK yaitu isi pesan komunikasi pada tulisan, waktu (pukul) tindakan komunikasi, terkena gedung KPK serta KPK bukan anti kritik.

Pertama, dari aspek isi pesan komunikasi. Tulisan “Berani Jujur, Pecat!” Terhadap kalimat ini, muncul pertanyaan kritis, siapa saja yang berani jujur tersebut? Apakah “siapa” tersebut, memang sudah teruji kejujurannya secara moral di tengah publik atau di ruang sidang pengadilan. Kejujuran terkait dengan integritas, maka siapa yang berani menyebut dirinya atau pihak lain memiliki konsistensi integritas tentang sesuatu hal dalam setiap perilakunya? Apakah ada jaminan bahwa orang yang memproduksi pesan sekalipun juga selalu berada pada tingkat gradasi tertinggi tentang kejujuran dalam kehidupannya? Karena itulah, mari kita serahkan ke pengadilan mengujinya.

“Selain itu, mereka harus menjelaskan dengan bukti hukum yang kuat bahwa “siapa” yang telah mendapat perlakuan pemecatan. Selanjutnya siapa yang memecat? Menyebutkan siapa “pelaku pemecat” dan yang “dipecat” harus disertai bukti hukum positif yang absah, seperti adanya surat pemecatan terhadap seseorang oleh pihak lain. Jadi, tidak sembarangan menyebutnya, sehingga tidak ada potensi memfitnah seseorang atau instansi negara. Bukankah fitnah itu keji dalam relasi antar manusia? Hati-hati,” ujar Emrus.

“Beberapa pertanyaan kritis di atas mutlak harus diurai oleh yang memproduksi pesan tersebut di pengadilan sebagai pertanggungjawaban moral dan hukum,” sambungnya.

Kedua, ungkap Emrus sebagai bentuk tindakan demonstrasi menyampaikan pernyataan. Penembakan sinar laser yang bertuliskan, “Berani Jujur, Pecat!”, apakah dilakukan dalam rentang waktu (pukul) yang diperbolehkan oleh UU terkait dengan demonstrasi. Jika itu dilakukan pada pukul 19.05 WIB, maka hal itu dapat diuji di pengadilan.

“Ketiga, sinar laser dengan tulisan “Berani Jujur, Pecat!” terkena gedung KPK. Dari aspek komunikasi, salah satu sasaran pesan tersebut ditujukan ke institusi KPK. Artinya, si produser pesan harus mempertangungjawabkan di depan hukum mengapa sasarannya gedung KPK. Apa motif hukum dan komunikasinya, misalnya image apa yang ingin dibangunnnya terharap KPK di ruang publik,” kata Emrus

Keempat, menurut Emrus KPK jelas bukan anti kritik. Ketika KPK melaporkan GI ke pihak Kepolisian, menunjukkan bahwa KPK sekedar ingin menguji kritik tersebut di pengadilan sudah berdasarkan hukum positif. Sebab dengan melaporkan ke Kepolisian, KPK telah menjunjung tinggi nilai demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat.

“Artinya, perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan di proses hukum. Sebab, sebagai negara demokrasi, “juri”-nya itu lembaga penegakan hukum yang berbasis pada UU positif yang berlaku sebagai kesepakatan bersama,” pungkasnya.

Dirinya katakan ketika tahapan proses hukum berlangsung karena terkait dengan proses komunikasi, maka sangat baik meminta pendapat dari para komunikolog sebagai saksi ahli untuk mengungkap makna holistik dari semua tahapan proses komunikasi yang dilakukan oleh pihak produsen pesan.

Dengan demikian, laporan KPK tersebut harus diakhiri keputusan hakim. Jika sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan, para pihak harus menghormati dan menerimanya serta menghentikan polemik di ruang publik.

“Jadi, laporan ke Kepolisian yang dilakukan KPK terhadap GI sebagai hal yang wajar, biasa, sangat positif dan produktif di suatu negara demokrasi yang berbasis hukum. KPK sekaligus memberi teladan hukum yang benar dan baik dalam berwacana di ruang publik,” sebut Emrus. ( Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru