Ketua (PERWAST) Angkat Bicara Terkait Pengusiran Wartawan Di PT.TSIK Cikande

0
106

Penabanten.com, Serang – Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Angga angkat bicara terkait pengusiran kedua wartawan yang sekaligus merupakan anggotanya, Minggu (25/10/20).

Seperti kita ketahui sebelumnya telah terjadian kebakaran yang dialami Pabrik kimia (PT.TSIK) pada jumat (24/10/20) kemarin dimana telah memakan satu korban jiwa, namun dalam kejadian tersebut ada insiden kecil tapi akan berdampak buruk kedepan bagi para pencari berita, pasalnya telah terjadi pengusiran yang dilakukan oknum satpam dan beberapa orang di dalam pabrik tersebut terhadap dua wartawan media online.

Dengan kejadian itu mendorong ketua PERWAST menyikapi hal tersebut, ini kutipan melalui pesan singkatnya (WA).

“DI dalam Undang-Undang pers Pasal 18 sudah jelas bahwa Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana 2 tahun penjara atau denda 500.000.000, Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Kabupaten Serang ” Ucap Angga.

” Mengecam keras oknum yang melakukan pelarangan peliputan bagi jurnalis ” kembali menjelaskan lewat pesan singkatnya.

Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya. Maka sipelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta. (Yus/Tim)

Tinggalkan Balasan