Ketua IWO Lebak Kritisi Kadisdukcapil Tempramental

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lebak Asep Alibuni merasa perhatin bahkan menyesalkan, sikap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) yang terkesan temperamental, dalam menyikapi adanya pemberitaan kerumunan warga yang mengabaikan Protokol Covid -19.

“Semestinya sebagai pejabat publik dapat menerima kritikan dan masukan dari siapapun, selagi itu untuk kebaikan dan kebenaran. Jangan malah marah – marah,” ujar Ketua IWO, Jum’at (12/6/2020).

Diterangkannya, pemerintah saat ini terus berupaya melakukan penanganan pencegahan penularan virus Covid -19, agar segera terputus mata rantai wabah tersebut. Dengan begitu, bagi siapapun harus mematuhi aturan atau protokol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai pimpinan Organidasi Perangkat Daerah (OPD), sosok Kadis tentu harus bisa mengingatkan dan menerapkan kepada seluruh pegawainya untuk mematuhi protokol yang ada. Juga terus memberikan peringatan kepada warga, agar dapat mematuhinya. Jangan ketika di konfirmasi awak media malah terkesan marah-marah, tentu hal itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas Asep.

Selain itu kata dia, banyak juga
warga yang mengeluh terkait sulitnya membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Banyak juga warga yang mengeluh karena sulitnya membuat KK dan KTP. Lain hal dengan orang-orang terdekatnya itu sangat mudah dan cepat. Disini terlihat bahwa adanya ketidakadilan di Disdukcapil,” ujarnya.

Dirinya juga meminta, agar warga Lebak yang akan membuat KK dan KTP untuk tidak di persulit.

“Saya minta siapapun warga Lebak yang akan membuat KK atau KTP agar dipermudah. Kasihan kan mereka ada juga yang lokasi rumahnya jauh dari Kantor Disdukcapil,” tuntasnya.

Sebelumnya, merespon pemberitaan tersebut, Sekda Lebak Dede Jaelani, telah berjanji kepada awak media, akan segera memanggil Kadisdukcapil tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, Kami akan segera panggil Kadisdukcapil,” ujarnya. (Yans)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru