Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang Jadi Kuasa Hukum Dalam Perkara Tanah Demi Bela Untuk Nasib Anggotanya

- Penulis

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Madsa (58), warga kp garedog RT 001/01 desa Ranca buaya kecamatan jambe yang memiliki obyek tanah dengan luasan kurang lebih 974 M2 dengan persik nomor 7 blok 001 C.1622 yang terletak di kp garedog RT 001/05 desa Ranca buaya dengan akte jual beli (AJB) nomor 693/2012 tanggal 4 Oktober 2012 , didampingi kuasa hukumnya Ahmad Saepudin SH MH mendatangi kantor kecamatan Jambe untuk meminta kepada camat Jambe memfasilitasi mediasi perkara tanahnya yang diduga diklaim orang lain, Kamis (4/03/2021).

Perkara tersebut diketahui setelah tanah milik Madsa di pasang pagar oleh orang lain yang mengklaim memiliki obyek tanah tersebut pada akhir Februari 2021 lalu.

Sebagaimana dijelaskan oleh kuasa hukum Madsa, Ahmad Saepudin SH MH, mengatakan pada akhir bulan febuari 2021 ada pihak lain yang mengklaim obyek tanah milik klien kami dengan cara memagar tanpa izin dari klien kami selaku pemilik Syah atas tanah tersebut, yang kami anggap tindakan main hakim sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi setelah kami cek untuk pembuktiannya, kami bersama klien mendatangi kantor kecamatan Jambe, ternyata AJB yang dimiliki klien kami tersebut tercatat atas nama kami sebagaimana terbukti dalam surat keterangan nomor 590/07-kec JMB/2021 tanggal 2 Maret 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh PPATS Kecamatan Jambe,”ungkap Ahmad Saepudin SH MH yang juga menjabat sebagai ketua DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang.

Lanjut kuasa hukum menambahkan dalam hal ini klien kami adalah orang tua dari anggota badak banten yang menjabat sebagai ketua ranting desa Tapos (Saiful Bahri, red), yang notabene secara struktur organisasi adalah anak buah saya, saya akan membela anak buah saya sampai masalah ini tuntas.

“Kami meminta kepada camat Jambe dan kepala desa Ranca buaya untuk segera memfasilitasi kami untuk mediasi kedua belah pihak, apapun konsekuensinya akan kami tempuh, apalagi ini menyangkut Marwah ormas Badak Banten, seharusnya apabila merasa mempunyai hak dan haknya dilanggar oleh orang lain seharusnya tidak melakukan main hakim sendiri, namun harus melakukan upaya yang dibenarkan oleh hukum yaitu melakukan gugatan ke PN dimana obyek tersebut berada, bukannya langsung pagar saja,”tegas Ahmad Saepudin atau biasa disapa Isak.

Sementara itu anak menantu dari Madsa, Saiful Bahri mengatakan dalam hal ini intinya mah tanah tersebut milik keluarga mertua saya, saya harap tanah tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

“Tanah itu adalah milik keluarga mertua saya, ya harus kembali kepada mertua saya,”pungkas Saiful Bahri yang juga sebagai ketua ranting Badak Banten desa Tapos kecamatan Tigaraksa. ( Riska)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru