Penabanten.com, Serang, – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh (DPC FSB) Garteks Serang Raya, Faizal Rakhman, SH, dengan tegas membantah narasi berita yang beredar di media online berjudul “Buruh Dipecat, Ketua DPC Garteks malah dukung Manajemen: SK Sepihak dan Politik balas budi Jelas Cemari gerakan Serikat Buruh.” Faizal Rakhman menyatakan narasi tersebut menyesatkan, fitnah, dan mencemarkan nama baiknya serta organisasi Federasi Serikat Buruh Garteks.
Dalam keterangan persnya di Serang hari ini, Faizal Rakhman menjelaskan duduk perkara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) atas nama Catur Ariyanto dan penerbitan Surat Keputusan (SK) PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang.
Klarifikasi Terkait PHK Catur Ariyanto: Faizal Rakhman menegaskan bahwa Catur Ariyanto di-PHK pada 4 Februari 2025 dengan alasan indisipliner.
Proses PHK ini telah melalui tahapan pembinaan, termasuk pemberian SP 3, SP 4, hingga sanksi terakhir berupa PHK. “Berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Catur Ariyanto di-PHK karena alasan indisipliner dan telah mendapatkan hak sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021,” jelas Faizal Rakhman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Faizal Rakhman membantah tuduhan dukungan terhadap manajemen terkait PHK Catur Ariyanto. Ia menyatakan bahwa Pengurus Komisariat (PK) FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang, Famati Ndruru, tidak pernah meminta atau berkoordinasi dengan DPC FSB Garteks Serang Raya untuk pembelaan atas nama Catur Ariyanto. “Sangat tidak benar, fitnah, dan mencemarkan nama Ketua DPC FSB Garteks yang dituduh mendukung manajemen atas PHK Sdr. Catur Ariyanto dalam narasi berita online tersebut,” tegasnya.
Klarifikasi Terkait SK PK FSB PT. Nikomas Gemilang dan Tindakan Indisipliner Anggota:
Faizal Rakhman juga menjelaskan kronologi penerbitan SK PK FSB PT. Nikomas Gemilang. Pada 12 Juli 2025, DPC FSB Garteks Serang mengundang seluruh pengurus PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang untuk rapat koordinasi pada 15 Juli 2025 guna membahas permasalahan Catur Ariyanto.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2025, Ketua PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang, Muhamad Inda, telah meminta saran dan pendapat DPC terkait PHK Catur Ariyanto. DPC menyarankan untuk mempertimbangkan secara matang jika kasus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pentingnya alasan kuat dalam membuat gugatan ke PHI.
Pada rapat 15 Juli 2025, beberapa pengurus PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang hadir. Namun, di tanggal yang sama, Famati Ndruru dan pihak lain yang tidak hadir justru mengadakan rapat dan membuat surat organisasi tanpa sepengetahuan Ketua PK PT. Nikomas Gemilang yang sah, Muhamad Inda. Hasil rapat mereka bahkan menonaktifkan Muhamad Inda dan menggantinya dengan Famati Ndruru.
Menanggapi hal ini, Faizal Rakhman menjelaskan bahwa pada 16 Juli 2025, DPC FSB Garteks Serang Raya menerbitkan SK PK PT. Nikomas Gemilang berdasarkan permohonan dari Ketua PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang (Muhamad Inda) setelah melakukan rapat internal untuk melakukan reshuffle/penggantian pengurus.
“Pada 17 Juli 2025, Famati Ndruru dan pihak lainnya melakukan penolakan atas SK DPC FSB Garteks Serang menggunakan surat organisasi PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang tanpa sepengetahuan Muhammad Inda sebagai Ketua PK yang sah. Surat tersebut ditandatangani oleh Muntarif tanpa koordinasi dengan Muhammad Inda,” ungkap Faizal Rakhman.
Ia menduga tindakan ini telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam KUHP Pasal 263 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Langkah Hukum Terhadap Penyebar Hoax: Pada 17 Juli 2025, DPC FSB Garteks Serang Raya telah mengeluarkan Surat Peringatan Terakhir kepada Famati Ndruru dan delapan orang lainnya karena telah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi Federasi Garteks dan etika organisasi. Pada tanggal yang sama, Famati Ndruru dan delapan orang tersebut melalui berita online kembali membuat narasi fitnah, tuduhan, dan mencemarkan nama Ketua DPC FSB Garteks Faizal Rakhman, SH, serta organisasi FSB Garteks.
Faizal Rakhman menegaskan bahwa per 18 Juli 2025, Famati Ndruru dan delapan orang tersebut bukan lagi anggota Garteks Serang Raya. Keanggotaan mereka dalam Federasi Serikat Buruh Garteks telah dicabut dan dibekukan.
“Adanya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu jelas merupakan tuduhan, fitnah, dan pencemaran nama baik Ketua DPC FSB Garteks serta nama baik organisasi. Oleh karena itu, kami DPC FSB Garteks Serang Raya akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap Famati Ndruru dan delapan orang lainnya,” pungkas Faizal Rakhman.