penabanten.com, Pandeglang – Heri Ruswandi selaku Korwil BHH GIB Provinsi Banten Bidang Hukum Dan Ham berharap terhadap penegak hukum untuk menyelidiki kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh e-waroong milik Etin atau Adam desa Karyasari yang merupakan salah satu mitra penyalur Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) sebanyak 504 KPM yang terbagi di dua desa yakni desa Karyasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Selasa (22/12/20).
Menurut, Heri bahwa perbuatan e-waroong BPNT di desa Karyasari ini kerap sekali membuat kecewa penerima manfaat seperti sekarang ini ayam yang sudah berbau busuk. Namun tetap di salurkan kepada KPM, bahkan, selain itu perbuatan dugaan pengurangan timbangan sebanyak 0.3 ons Ayam potong Viral di medsos bahkan sudah dilaporkan ke Kejari Pandeglang.
Ironisnya, kata Heri pemilik e-waroong itu tidak merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, apakah memang ada faktor-faktor tertentu sehingga harus terulang lagi dengan mendistribusikan komoditas yang sudah tidak layak di konsumsi oleh keluarga penerima manfaat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Heri Kuswandi berharap terhadap Penegakan Hukum di Kabupaten Pandeglang, segera melakukan tim pencari fakta di lapangan sebab, kata Heri bila tidak di proses di khawatirkan berulah lagi.
“Pemilik e-waroong BPNT itu jangan main-main dalam pendistribusian sembako terlebih kondisi sekarang masih pandemi covid-19,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, bila tim pencari fakta dari Aparat Penegak Hukum menemukan kejanggalan terhadap program ini, maka harus di usut tuntas, bagi siapapun yang terlibat dan merugikan masyarakat banyak serta uang Negara.
“Kami berjanji akan mengawal tuntas kasus yang sudah merugikan masyarakat banyak. Terlebih mereka (KPM) merupakan orang yang tidak mampu, karena tidak mungkin mampu tercatat sebagai penerima manfaat, bila ternyata ada warga yang mampu mendapatkan bantuan, artinya selama ini bantuan dari Kementrian Sosial RI tidak tepat sasaran,”Ungkapnya.
(Imron)








