Kenapa??? “Ada Apa….??? Pasar Cimol Berdiri Kembali “Mana Penegak Perda”

0
49

Penabanten.com, Serang – Pembongkaran puluhan kios Pasar Banjar (Pasar Cimol) yang berada di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dieksekusi oleh Satpol-PP Kabupaten Serang selaku penegak Perda pada Selasa (30/8/2022), namun saat ini berdiri kembali dengan kokoh ada apa?

Dari pantauan awak media bangunan yang dulu di robohkan oleh satpol PP Kabupaten terkait pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung dengan membangun bangunan di atas saluran air yang di kelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kini berdiri kembali.

Ketua YLPK Perari DPC Kabupaten Serang Maulana mengatakan, ” ini diduga ada oknum – oknum tertentu yang sengaja membangun demi meraup keuntungan, tidak memikirkan dampak negatifnya salah satunya macet jelas mengganggu bagi pengguna jalan “. Ujarnya maulana selasa (27/6/2023).

Sambung mul, ” Atuh ngapain dulu di bongkar kalau sekarang di bangun kembali ada apa?, waktu itu kepala dinas satpol PP pak Ajat Sudarajat mengatakan jelas kalau pembongkaran pasar (cimol-red) melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1.” Tegasnya

Maulana juga menambahkan, meminta kepada dinas satpol PP Kabupaten Serang untuk turun dan mengecek kembali pasar yang dulu di bongkar kini berdiri kembali dengan permanen. Tutup maulana

Sampai berita ini di terbitkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.

Tinggalkan Balasan