Keluarga Korban Pencabulan di Jawilan, Minta Pelaku di Hukum Berat

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Serang, Bejad, mungkin kata itu yang pantas bagi seorang paman berinisial ST warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Sereng, yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri sebut saja Mawar, sekitar pada tahun 2018 lalu.

Bahkan, dari keterangan yang dihimpun media, korban pelecehan yang masih anak dibawah umur itu diduga ada sekitar 8 orang yang merupakan keponakan dari pelaku ST sendiri.

Kasus ini terbongkar lanataran dari salah satu korban kebejadan ST, mengaku kepada orang tuanya jika ia sudah disetubuhi oleh ST sebanyak 2 kali pada tahun 2018 lalu di rumah pelaku yang merupakan masih paman dari korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah laporkan pelaku ke PPA Polres Serang. Dan saya minta perbuatan pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata ibu korban kepada media, Senin (8/3/2021).

Ditambahkan pihak keluarga korban, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan ST, yang diduga tega mencabuli keponakannya sendiri dan bahkan dilakukan tidak hanya sekali.

“Jujur kami kaget. Dia (ST) itu masih kerabat sendiri, ko’ tega mekaukan perbuatan yang tidak terpuji itu,” ujar keluarga korban menambahkan.

“Intinya kami pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan pelaku. Dan kami minta pelaku ini dihukum dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

Dihubungi melalui sambungan telpon, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma melalui Kanit PPA Polres Serang Iptu Lambasa, membenarkan jika pelaku ST sudah ditahan di rutan Polres Serang, dan sedang dalam proses penyidikan. Dan kasus ini akan segera digulirkan ke Pengadilan.

“Pelaku ST sudah kita tahan. Dan proses akan kita lanjutkan, menunggu hasil penyidikan rampung,” terangnya.
( maulana ).

Berita Terkait

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat
Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terbaru