Kejari Tahan Dua Operator Desa Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Ganda APBDes

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – TANGERANG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, dua tersangka merupakan operator keuangan desa.

“Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” jelasnya kepada media, Rabu (12/2/2025).

Doni memaparkan, penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Lanjut Doni, terhadap Tersangka AI dan Tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik tetapkan tersangka dan ditahan kedua orang di Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan,” jelasnya.

Doni memaparkan, perbuatan Tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan, Tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687.

“Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.(Riska)

Berita Terakait

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026
Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial
Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga
Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa
Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan
Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terakait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:01 WIB

Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:26 WIB

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 11:42 WIB

Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terabru