Kejari Pastikan Proses Hukum MR Masih Berjalan, Hari Ini Sidang Pertama Digelar

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata api, Jaya Marjaya alias MR mulai menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (27/4/2021), Warga Kecamatan Angsana ini diperkarakan karena telah melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha berinisial MI menggunakan senjata jenis air softgun pada Oktober 2020 silam.

“Betul. Tadi sidang pertamanya baru dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Juru Bicara PN Pandeglang Andry Eswin kepada wartawan.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Pandeglang Mulyana itu dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Dalam dakwaannya, MR didakwa Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

“Terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Pandeglang Mulyana tersebut.

Terdakwa mulai diperkarakan ke polisi setelah melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha berinisial MI di Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2020 lalu.

Saat itu, korban yang sedang mengawasi penanaman bibit kayu albasiah atau sengon tiba-tiba didatangi terdakwa sembari marah-marah dan memperingatkan korban untuk tidak melakukan penanaman di lahan tersebut.

Puncaknya, terdakwa lalu mengambil senjata pistol air softgun dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan senjata tersebut ke perut korban.

Ancaman itu pun dilakukan dengan maksud supaya korban tidak berbuat macam-macam dan merasa takut dengan terdakwa. Aksi terdakwa ini pun baru berakhir setelah diredam oleh rekannya.

Setelah melakukan aksi pengancaman, terdakwa berjalan ke kebunnya sembari memegang senjata pistol air softgun di tangannya itu. Korban yang ketakutan dengan ulah terdakwa, lalu mengikuti perintahnya dan berhenti menanam bibit sengon atau albasiah tersebut.

Sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim Anggi Prayurisman, Suluh Pardamaian dan Andry Eswin ini kemudian ditutup sekira pukul 15.00 WIB. Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Mei 2021 dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

“Hari ini agendanya selesai untuk pembacaan dakwaan. Agenda selanjutnya nanti akan digelar lagi dengan menghadirkan saksi dari penuntut umum,” pungkasnya.

Red.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Masyarakat Keluhkan Udara Tercemari Asap Pabrik, DLHK Kabupaten Tangerang Pasang Uji LAB Udara di PT. SLI Balaraja
Kesenian dan Budaya Khas Daerah Meriahkan Acara Tangerang Berbudaya 2025
Warga Desa Perdana Beserta Kepala Desa Dan BPD Rutinitas Rawat Badan Jalan Usaha Tani Sepanjang 800 Meter: Butuh Perhatian Khusus Pemda
Berikan Kontribusi Nyata, Kehadiran Bank Banten
Semakin Dirasakan Masyarakat Sekitar
Warga  Kampung Jayasakti Desa Perdana  Bahagia Dan Ucapkan Terimakasih Atas Perawatan  Jalan Perkerasan
Pembangunan Jalan Baru di Kampung Cikakok Desa Lebak DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan
PT.SLI Balaraja Menyangkal Adanya Pencemaran Yang Tengah Viral di Medsos

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Masyarakat Keluhkan Udara Tercemari Asap Pabrik, DLHK Kabupaten Tangerang Pasang Uji LAB Udara di PT. SLI Balaraja

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Kesenian dan Budaya Khas Daerah Meriahkan Acara Tangerang Berbudaya 2025

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Warga Desa Perdana Beserta Kepala Desa Dan BPD Rutinitas Rawat Badan Jalan Usaha Tani Sepanjang 800 Meter: Butuh Perhatian Khusus Pemda

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Berikan Kontribusi Nyata, Kehadiran Bank Banten
Semakin Dirasakan Masyarakat Sekitar

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Warga  Kampung Jayasakti Desa Perdana  Bahagia Dan Ucapkan Terimakasih Atas Perawatan  Jalan Perkerasan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Pembangunan Jalan Baru di Kampung Cikakok Desa Lebak DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:36 WIB

PT.SLI Balaraja Menyangkal Adanya Pencemaran Yang Tengah Viral di Medsos

Berita Terbaru