Kejaksaan Kembali Comot 1 Tersangka Baru Dalam Pusaran Pencairan Ganda APBDes 2024: Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Kabupaten Tangerang,  Usai Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan tersangka berani AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe

Karena Ke 2 orang tersangka tersebut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang

Kini kembali Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka.baru di comot, Berinisial  WU, Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang (13/02/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Serta Penahanan Tersangka WU,menurut keterangan Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra, karena tersangka WU selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, Penetapan Tersangka WU berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025,” jelasnya

“Untuk tersangka WI di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

“Dan kami juga telah melakukan penahanan setelah cukup bukti,” terang Doni kepada Awak Media (13/02/2025).

Doni menambahkan, Tersangka WU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan mulai hari ini, Tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan Tanggal 04 Maret 2025 mendatang di Rutan Kelas II B Serang, bukan di Jambe,” tandasnya.

Doni mengatakan, perbuatan Tersangka WU yang dilakukan secara bersama – sama dengan Tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp1.271.596.502.(Satu Milyar, Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu, Lima Ratus Dua Rupiah),” tegasnya

Sementara saat disinggung Awak Media dengan para operator Desa yang juga ikut terlibat dalam pusaran Pencairan Ganda APBDes 2024, Doni menjelaskan “Nanti akan kita dalami lagi dan nanti akan sampaikan oleh Tim Penyidik dari Bidang Pidana Khusus ( Pidsus),” pungkasnya

(Riska)

#Pencairan Ganda Dana APBDes#Kejaksaan Tinggi Tigaraksa

Berita Terkait

Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan
Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan
Supervisi Latihan Dalmas di Polresta Tangerang Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
Polsek Cikupa Laksanakan Sambang Warga Desa Bojong, Sampaikan Pesan Harkamtibmas
Bareng Forkopimda, Polresta Tangerang Peringati Maulid Nabi dengan Tablig dan Baksos, Dihadiri Ribuan Jemaah
Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolresta Tangerang Sambangi Polsek Cisoka
Pemkab Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Kamtibmas Bersama Kepala Sekolah Se-Kabupaten Tangerang
Cegah Anak di Bawah Umur Kemudikan Ranmor, Polresta Tangerang Tingkatkan Kampanye Edukasi dan Gakum

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan

Selasa, 23 September 2025 - 12:46 WIB

Supervisi Latihan Dalmas di Polresta Tangerang Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Kamis, 11 September 2025 - 14:36 WIB

Polsek Cikupa Laksanakan Sambang Warga Desa Bojong, Sampaikan Pesan Harkamtibmas

Kamis, 11 September 2025 - 13:53 WIB

Bareng Forkopimda, Polresta Tangerang Peringati Maulid Nabi dengan Tablig dan Baksos, Dihadiri Ribuan Jemaah

Rabu, 10 September 2025 - 14:59 WIB

Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolresta Tangerang Sambangi Polsek Cisoka

Rabu, 10 September 2025 - 13:33 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Kamtibmas Bersama Kepala Sekolah Se-Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 13:29 WIB

Cegah Anak di Bawah Umur Kemudikan Ranmor, Polresta Tangerang Tingkatkan Kampanye Edukasi dan Gakum

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:25 WIB