Penabanten.com – Lebak,Polsek Cikulur Polres Lebak giat Gaktibplin yang dilaksanakan oleh IPTU Basuki dan anggota dari Bidpropam Polda Banten (31/03/2022)
Dalam hal ini kapolsek Cikulur Iptu Ahmad Sachlan memerintahkan anggota Polsek Cikulur yang memilik inventaris senjata api maupun tidak untuk melaksanakan giat Gaktibplin atau pengecekan yang di laksanakan oleh Bidpropam Polda Banten.
Kapolres lebak AKBP Wiwin Setiawan SIK, M.H, melalui kapolsek Cikulur IPTU AHMAD SACHLAN
mengatakan,” perlu nya pengecekan terhadap Anggota Polri agar dapat meminimallisir pelanggaran oleh anggota baik yang memilik inventaris senjata api maupun yang tidak secara rutin untuk mencegah penyalah gunaan dalam hal apa pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Cikulur IPTU AHMAD SACHLAN menjelaskan “ giat Gaktibplin yang dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Banten meliputi kelengkapan Surat – surat seperti Indentitas diri , Sikap Tampang dan Surat senpi inventaris guna meminimalisir peranggaran yang dilakukan oleh anggota.
IPTU AHMAD SACHLAN pun Mengatakan penggunaan senjata api sangat perlu di perhatikan dan jika ada pelanggaran ringan maupun berat maka pihak Provost Polda Banten melalui provost polres Lebak berhak menarik senjata inventaris tersebut dan memberikan sangsi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Kapolsek Cikulur Iptu Ahmad Sachlan mengatakan perlu nya peraturan ketat agar anggota yang memiliki senjata inventaris selalu menggunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan di harapkan dengan adanya pengecekan Gaktibplin dan senjata api inventaris tersebut anggota mampu memelihara barang inventaris dengan baik dan menghindari sikap Arogan penyalah gunaan wewenang yang dapat merusak nama baik Polri dan dapat sangsi sesuai peraturan atau perundangan yang berlaku.













