Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi, Menimpa Karyawan PT. Avance Smelting Technology

- Penulis

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, serang
Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan” 2/12/2020.

PT ADVANCE SMELTING yang produksi peleburan B3 menjadi kadar galena dan menjadi tembaga yang masuk katagori bahan berbahaya dan beracun.

Zulpalar kerja di PT Advance yang beralamat jalan raya serang kawasan pancatama, meninggal dunia di rumah sakit sari asih, akibat jatuh sedang memasang asbes bersama orang proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasiman selaku scurity yang sedang berjaga membenarkan adanya kejadian jatuhnya karyawan PT advance.
“Zulpalar meninggal sekitar pukul 11:30 WIB, dia sedang memasang asbes dengan orang proyek.”

“Kalau masalah memakai K3 saya kurang tahu, karena kejadiannya dibelakang, sedangkan saya didepan, saya nggak kebelakang karena dibelakang sudah banyak orang.” Ucapnya.

Di tempat kejadian bapak Heri selaku RT 05/02 membenarkan ada warganya yang meninggal.
“Kalau zulpalar benar warga kp saya, saya sendiri RT-nya. Dia terjatuh sedang memasang asbes, dan langsung dilarikan kerumah sakit, dan meninggal dirumah sakit.”

Bapak Karmawan selaku kepala desa leuwilimus menghimbau kepada perusahaan PT advance untuk bertanggung jawab atas meninggalnya saudara zulpalar.
“Saya minta perusahaan untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini.”

“Untuk kedepannya tolong keselamatan kerjanya diutamakan.”

“gunakan peralatan yang dibutuhkan karyawan untuk keselamatan, karena keselamatan lebih penting dari segalanya.”

“Kita kedepankan perusahaan untuk bertanggung jawab.” Ucapnya.(maulana).

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru