Penabanten.com, serang –
Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan” 2/12/2020.
PT ADVANCE SMELTING yang produksi peleburan B3 menjadi kadar galena dan menjadi tembaga yang masuk katagori bahan berbahaya dan beracun.
Zulpalar kerja di PT Advance yang beralamat jalan raya serang kawasan pancatama, meninggal dunia di rumah sakit sari asih, akibat jatuh sedang memasang asbes bersama orang proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rasiman selaku scurity yang sedang berjaga membenarkan adanya kejadian jatuhnya karyawan PT advance.
“Zulpalar meninggal sekitar pukul 11:30 WIB, dia sedang memasang asbes dengan orang proyek.”
“Kalau masalah memakai K3 saya kurang tahu, karena kejadiannya dibelakang, sedangkan saya didepan, saya nggak kebelakang karena dibelakang sudah banyak orang.” Ucapnya.
Di tempat kejadian bapak Heri selaku RT 05/02 membenarkan ada warganya yang meninggal.
“Kalau zulpalar benar warga kp saya, saya sendiri RT-nya. Dia terjatuh sedang memasang asbes, dan langsung dilarikan kerumah sakit, dan meninggal dirumah sakit.”
Bapak Karmawan selaku kepala desa leuwilimus menghimbau kepada perusahaan PT advance untuk bertanggung jawab atas meninggalnya saudara zulpalar.
“Saya minta perusahaan untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini.”
“Untuk kedepannya tolong keselamatan kerjanya diutamakan.”
“gunakan peralatan yang dibutuhkan karyawan untuk keselamatan, karena keselamatan lebih penting dari segalanya.”
“Kita kedepankan perusahaan untuk bertanggung jawab.” Ucapnya.(maulana).








