Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pengguna sabu sabu

- Penulis

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pengguna sabu sabu,Pada Hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar jam 12.00 Wib, Di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cirunten Hilir Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.Sabtu,03-7-2021

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan pengguna sabu sabu,1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama N (28) asal Bandulu Kecamatan Anyar Kabuparen Serang.Pada Hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar jam 12.00 Wib, Di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cirunten Hilir Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang,

Personil Satuan Narkoba Polres Cilegon pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) Paket plastic bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah handphone merk Oppo warna hitam selanjutnya dilakukan introgasi kepada pelaku N (28) menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari saudara D (27) asal Bandulu Kecamatan Anyar Kabuparen Serang,mendapatkan informasi tersebut kami tidak tinggal diam anggota kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus kepada saudara D (27) dan kami berhasil mengamankan pelaku D (27) di Linkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota. Cilegon dan ditemukan barang bukti sebuah handphone merk Samsung warna Gold selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Shilton”menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 2 (dua) Paket plastic bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,92 gram.
sebuah handphone merk Oppo warna hitam,sebuah handphone merk Samsung warna Gold.

Shilton”mengatakan bahwa pelaku
dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.( Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru