Kasus Kecelakaan Dinyatakan Tuntas Tersangka dan Barbuk Sudah Di Serahkan ke Kejari Pandeglang

- Penulis

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Banten.
Sempat Viral di Medsos Melalui tayangan Hotman Paris, terkait Penanganan kasus Kecelakaan yang mengakibatkan dua orang warga pandeglang yang meninggal dunia, Saat ini penanganan berkas perkaranya sudah tuntas, karena berkas perkara nya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan sudah memasuki tahap II oleh Satlantas Polres Pandeglang, berikut Penyerahan Tersangka dan barang bukti nya, sejak Jumat (22/11/2019) lalu.

Tersangka berikut barang bukti terkait kecelakaan yang melibatkan antara tersangka TM (60) pengendara mobil dengan sepeda motor di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada 4 November 2019, saat ini sudah dalam penanganan Kejari Pandeglang, untuk memasuki tahap penuntutan perkara dan persidangan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK MH memastikan, dalam perkara tersebut pihak Kepolisian sudah melakukan nya dengan baik, humanis dan sesuai prosedur dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan ini mulai dari mendatangi Tempat kejadian perkara, membantu korban je rumah sakit, mulai Dari proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan, semua tahap penanganan sudah dilakukan sesuai SOP,” kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi di Serang, Kamis (28/11/2019).

Dalam penanganannya, terhadap tersangka, pihak Kepolisian memang tidak melakukan penahanan. Adapun terkait pertanyaan keluarga korban, tentang mengapa tersangka tidak di tahan dan sejauh mana perkembangan perkaranya. Edy menegaskan, pihak penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan perkembangan perkara kepada keluarga korban, hingga pemeriksaan seluruh saksi, tersangka dan keluarga korban.

Edy Menyampaikan, bahwa dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Penyidik benar-benar memastikan bahwa pelaku sangat koperatif, didukung dengan adanya surat pernyataan dari keluarga (suami) pelaku, dengan pertimbangan lain bahwa pelaku juga seorang wanita berumur 60 thn dan dengan kondisi kesehatan yang kurang baik, ini semua faktor kemanusiaan namun tetap proses perkara kita layani dan tangani dengan cepat serta sesuai aturan hukum.

“Penahanan itu tidak menjadi mutlak untuk dilakukan penyidik. Tetapi penahanan bisa dilakukan manakala penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan, penyidik takut [tersangka] mengulangi perbuatannya, penyidik takut barang bukti hilang,” tambah Edi.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penyidik Kejari Pandeglang, Ucup Supriyatna membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima penyerahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polres Pandeglang.

“Semuanya sudah lengkap, perkara itu dalam penanganan pihak kami,” ungkap jaksa Penyidik Kejari Pandeglang.

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru