Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Dan Pemerkosaan

- Penulis

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Serang – Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang menggelar acara rekontruksi di Halaman Kantor Polres Kabupaten Serang. Senin (22/1) terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di jalan Kandang Sapi tepatnya kampung Kayu Areng RT 02/06 Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang pada Selasa 9 Februari 2021 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Rekonstruksi digelar guna melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Serang, tidak di tempat kejadian perkara. Polisi khawatir terjadi situasi yang tidak kondusif jika digelar di TKP sebenarnya.

“Rekonstruksi ini merupakan penjabaran deskripsi dari TKP, kegiatan Rekonstruksi di adakan di Polres Serang untuk menjaga atas keamanan pelaku. Kami juga mendatangkan Jaksa Pentut Umum( JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang dan juga Tim Kuasa Hukum AM Munir & Rekan Serang Banten” tegas AKP David  Adhi Kusuma S. IK.,MH selaku Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gadis berinsial (M) ditemukan tergeletak di parit (saluran air) dalam kondisi sudah tidak bernyawa lantaran pelaku (AR) mencekik leher korban hingga meninggal selanjutnya memerkosa korban yang sudah tidak bernyawa.

“beberapa adegan sudah digelar oleh pelaku (AR). Alhamdulillah berjalan kondusif dan lancar serta didampingi oleh Tim Kuasa Hukum AM Munir& Rekan bersama JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang,”terangnya.
 
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Kantor AM Munir & Rekan, Sobari SH membenarkan bahwa acara rekontruksi yang dilaksanakan di halaman Kantor Polres Kabupaten Serang berjalan lancar. “Acara rekontruksi dimulai pada hari ini, senin 22 Maret 2021 pukul 15. 30 WIB sampai dengan selesai tersebut berjalan lancar,”imbuhnya.

Lanjut, Sobari SH menyampaikan bahwa dirinya telah mendampingi tersangka selama rekontruksi berlangsung. Kuasa hukum tersebut juga menyebutkan rekontruksi ini dilakukan untuk kelengkapan berkas guna ke persidangan sebentar lagi sebagaimana diatur KUHAP

“kami juga berterima kasih kepada Kapolres Serang dan juga Kasat Reskrim beserta jajaran yang selalu menjaga hak hak tersangka dan memberikan haknya dengan baik selama ini, semoga Polres serang ini bisa menjadi contoh dalam memperlakukan seorang tersangka yang dilindungi undang undang dan mempunyai hak yang melekat pada dirinya seorang tersangka dimata hukum,” tambahnya

(imron)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru