Penabanten.com – Karyawan PT master bangunan di perlakukan semena mena oleh pemilik perusahaan yang bergerak di bidang pejualan alat bangunan.
Sebanyak 7 orang karyawan di duga di perlakukan semena mena bahkan nyaris jadi sasaran lemparan oleh pemilik toko PT master bangunan ber inisal ES bersama istrinya SK Alias s Rabu ( 23/3/22)
Ketujuh karyawan yang berkerja di toko PT master bangunan yang beralamat di desa Sukamantri kecamatan pasar Kemis Banten
Dengan ada masalah sebelum nya pemilik toko ES dan istri nya SK Alias s datang dan langsung marah marah kepada ketujuh karyan dengan kata kata kasar dan berujung dengan penyiram kepada ketujuh karyan tersebut tidak sampai di sana kemarahan nya di lanjut kan dengan pelemparan dengan potongan batako yg nyaris mengenai karyawan tersebut .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu ES langsung mengeluarkan surat SP yang sudah di persiap kan sebelum nya
Ketujuh karyawan berinisal sp, ts, and, ww, pr, ajh , di mendatangi LSM gerhana Indonesia untuk mintak pendampingan hukum karna gaji mereka pun tidak di berikan oleh pemilik toko tersebut.
Inuar Gumay SH ketua umum gerhana Indonesia menjelaskan ‘ apa pun perlakuan pemilik toko PT master bangunan tidak bisa berbuat semena mena ke pada karyawan apa pun alibi Tegas inuar Gumay SH selaku legal Hukum ke 7:0rang korban apa lagi ini di duga tidak mau bayar gaji karyawan tersebut “
Rabu tanggal 23/3/22 inuar gumay SH selaku Legal hukum karyawan tersebut mendatangi Polsek pasar Kemis untuk mendampingi ke klayen nya buka BAP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kepada ke 7 orang kariyawan yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh pemilik prosahaan pemilik toko PT master bangunan . Tegas Inuar Gumay SH
Perbuatan ES dan istrinya telah melanggar pasal 335 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4 hurup b kitap undang undang acara pidana ( KUHP)” ujar Inuar Gumay SH