Karyawan PT Master Bangunan di Perlakukan Semena Mena 0leh Pemilik Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Pejualan Alat Bangunan

- Penulis

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penabanten.com – Karyawan PT master bangunan di perlakukan semena mena oleh pemilik perusahaan yang bergerak di bidang pejualan alat bangunan.

Sebanyak 7 orang karyawan di duga di perlakukan semena mena bahkan nyaris jadi sasaran lemparan oleh pemilik toko PT master bangunan ber inisal ES bersama istrinya SK Alias s Rabu ( 23/3/22)

Ketujuh karyawan yang berkerja di toko PT master bangunan yang beralamat di desa Sukamantri kecamatan pasar Kemis Banten
Dengan ada masalah sebelum nya pemilik toko ES dan istri nya SK Alias s datang dan langsung marah marah kepada ketujuh karyan dengan kata kata kasar dan berujung dengan penyiram kepada ketujuh karyan tersebut tidak sampai di sana kemarahan nya di lanjut kan dengan pelemparan dengan potongan batako yg nyaris mengenai karyawan tersebut .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu ES langsung mengeluarkan surat SP yang sudah di persiap kan sebelum nya

Ketujuh karyawan berinisal sp, ts, and, ww, pr, ajh , di mendatangi LSM gerhana Indonesia untuk mintak pendampingan hukum karna gaji mereka pun tidak di berikan oleh pemilik toko tersebut.

Inuar Gumay SH ketua umum gerhana Indonesia menjelaskan ‘ apa pun perlakuan pemilik toko PT master bangunan tidak bisa berbuat semena mena ke pada karyawan apa pun alibi Tegas inuar Gumay SH selaku legal Hukum ke 7:0rang korban apa lagi ini di duga tidak mau bayar gaji karyawan tersebut “

Rabu tanggal 23/3/22 inuar gumay SH selaku Legal hukum karyawan tersebut mendatangi Polsek pasar Kemis untuk mendampingi ke klayen nya buka BAP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kepada ke 7 orang kariyawan yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh pemilik prosahaan pemilik toko PT master bangunan . Tegas Inuar Gumay SH

Perbuatan ES dan istrinya telah melanggar pasal 335 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4 hurup b kitap undang undang acara pidana ( KUHP)” ujar Inuar Gumay SH

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru