Kartika Melaporkan Fernando Lesmana ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pencurian, Ada Apa?…

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comJakarta – Berawal dari laporan Liliana Kartika yang lebih dikenal dari ‘KARTIKA LAW FIRM’ beralamat di Sudirman 7.8 Tower” 16thFloor – Unit 1&2, JL. Jendral Sudirman 7-8, RT.010, RW. 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat 1444. Telah melaporkan Fernando Lesmana ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Melalui Press Conference dari Kartika merupakan kuasa hukum (penasehat hukum) dari Helda yang disebutnya sebagai Klien. Kartikapun menyampaikan sanggahan laporannya kali ini ialah Pasal dugaan pasal 367 dan atau pasal 362 dengan yang berdasar hukum sebagai kajian atau pertimbangan hukum yang diuraikan.

“ Adapun perjanjian kontrak dengan leasing atas nama Helda (Klaen) hingga saat ini (16/09/22), BPKB dan STNK nama Klaen kami, berikut pembayaran cicilan memakai uang dan hasil keringat Klaen, menggingat BPKB masih hak leasing tidak bisa dikategorikan harta gono-gini. Jadi tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang fidusia atau atas nama kontrak “ kata Kartika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disinyalir hal tersebut terungkap menurut uraian yang didapat sebelumnya ialah tahun 2021 Fernando Lesmana mengambil mobil fortuner dengan paksa melalui driver, dikarenakan driver merasa ketakutan ketakutan akhirnya memberikan mobil ke Fernando Lesmana.
” Ditahun 2021 Fernando lesmana terlah merampas mobil dari driver hingga pada akhirnya sampai saat ini tetap ditanggannya, dan memang tidak ada niatan untuk mengembalikan “ ucap Kartika.

Sebelumnyapun mengacu kepada putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor : 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal (14/12/20). Serta Putusan perceraian tingkat banding No : 54/PDT/2021/PT.DKI,(05/04/21).

Dimana Putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nomor : 2824 K/PDT/2021, (19/10/21), dimana menyatakan putusan perkawinan karena perceraian, dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal (20/01/22)
“ Kedua hal yang memberitahuan putusan cerai antara Klaen kami dengan Fernando yang sudah tercatat Diduk capil jakarta juga, sudah bagian dari kekuatan hukum tetap “ ujar Kartika

Kartika juga menguraikan hingga saat surat ini dibuat/ditandatangani, Fernando Lesmana tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perkara Nomor : 2824 K/PDT/2021,jo. nomor : 54/PDT/2021/PT.DKI. Sebagai mana bentuk kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) seper setiap bulannya.

“ Hingga saat ini pertanggujawaban sebagai Ayah/Bapak darah daging sudah tidak bisa dipenuhi sebesar 5 juta Rupiah perbulannya, adalah bentuk ingkar dari kepastian hukum “ imbuhnya.

Masih tetap pada ungkapan Kartika yang dimana juga mendapatkan penjelasan dari klaennya terkait masalalu dari Fernando Lasmana lagi, diketahui saat tahun 2011 Fernando sudah mulai menunjukan bukan seorang ayah bagi keluarga klaennya yang merujuk diduga pernah mengkonsusi narkoba, hingga keluarga membahas membawa Fernando ketempat rehabilitasi, Keluarganya Fernando Lesmana semua mendukung dan terjadi kesepakatan.

Namun pada saat mau berangkat ketempat rehabilitasi, justru kabur dari rumah. Sehingga tidak terjadi rencama mau rehabilitasi. Seiting waktu berjalan menurut Kartika bahwa mantan suami dari kliennya tersebut sering keluar masuk tempat hiburan, sehingga tidak kenal waktu bahkan tidak ada waktu.

“ Patut diduga secara pengalaman fisikologis orang yang pernah tersndung keranah narkoba akan lupa waktu dan lupa keluarga juga “ ungkap sang pengacara sambil menunjukan foto yang mendukung pernyataannya.

Lebih lanjut Liliana Kartika mengungkapkan Kondisi klien kami saat ini fokus dengan banting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak, seorang diri. Besar harapan Klien untuk tetap bisa berjuang mempertahankan hidup dengan keadaan serba sulit saat ini, dan berharap kepada pihak Kepolisian melalui PMJ dapat menunjukkan keadilan melalui laporannya.

“Sayapun mewakili klaen kami menyampaikan harapan yang sangat besar kepada Kepolisian terkhusus Polda Metro Jaya agar diberikan kelancaran dalam memproses setiap perkara, dan berterimakasih atas tanggapan dari laporan yang kami laporkan, mengingat kondisi klaen kami saat ini yang merupakan tulang punggung “ Tutupnya.

Dari Divisi Humas ‘KARTIKA LAW FIRM

Berita Terkait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Berita Terbaru