Kapolri Berikan Bintang Bhayangkara Utama kepada Menpan RB dan Menteri ATR/BPN

- Penulis

Jumat, 18 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Tjahjo Kumolo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Jumat, (18/12/2020).

Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan pemberian penghargaan tersebut merupakan apresiasi Polri atas dukungan Menteri PAN / RB dan Menteri ATR / Kepala BPN kepada Polri.

“Penghargaan ini merupakan wujud kebanggaan kami atas dedikasi dan kerja sama luar biasa yang telah diberikan kepada institusi Polri. Pemberian penganugerahan ini merupakan tanda kehormatan dan respek Polri terhadap kedua kementerian,” kata Kapolri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan secara khusus dirinya ingin mengucapkan terima kasih kepada Menteri PAN/ RB H.Tjahjo Kumolo atas hubungan timbal balik dan kerja sama dalam upaya peningkatan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polri. 

“Selain itu terima kasih juga saya sampaikan kepada Menteri ATR/BPN Bapak  Sofyan Djalil yang telah mendukung kemajuan dan pengembangan Polri dalam mengarahkan penertiban aset-aset tidak bergerak pada Polri di seluruh Indonesia, dan terwujudnya kerja sama yang dinamis guna mewujudkan penegakan hukum terhadap mafia tanah. Kami menaruh respek, dan kami sangat bangga saat ini bisa memberikan penghargaan tertinggi melalui Bintang Bhayangkara Utama,” katanya.

Kapolri berharap generasi Polri yang akan datang, dapat merajut kebersamaan, karena Polri tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan dari lembaga lain.

“Saya berharap, kerja sama dan hubungan baik ini dapat terus berlanjut dalam mewujudkan institusi Polri yang dicintai masyarakat. Sebab tidak ada keberhasilan tanpa dimulai dari kebersamaan dan kekompakan,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini. Riska

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru