Penabanten.com – Tangerang, Polresta Tangerang Polda Banten kembali melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sosial sembako kepada warga di RW 06 dan RW 09, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/7/2021).
Wilayah RW 06 dan RW 09 di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis saat berstatus zona merah dam zona oranye dalam sebararan peta Covid-19. Pada kegiatan itu, penyaluran bantuan mengikutsertakan Ketua RW 06 Muhammad Edy dan Ketua RW 09 Sampurno.
“Pelaksanaan pendistribusian bantuan sosial sembako beras menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Tujuan kegiatan pendistribusian bantuan sosial adalah sekaligus memonitoring data dan perkembangan warga yang terpapar Covid-19 yang saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Selain itu, juga untuk memantau kondisi warga lain di kedua wilayah RT itu.
“Bantuan yang diberikan juga merujuk bentuk dukungan semangat agar cepat pulih,” ujar Wahyu.
Sambil menyalurkan bantuan, petugas terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Serta ditambah dengan mengikuti program vaksinasi.
“Juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan mematuhi aturan PPKM Darurat yang bertujuan menurunkan angka positif Covid-19,” tandasnya. ( Riska)