penabanten.com, Pandeglang – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) juga Pandeglang melakukan aksi demo di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang pada Hari Jum’at (13/11).
Menurut mereka, Di dalam butir ke-1 Pasal 94 BAB XII Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ditegaskan bahwa, Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakat an Desa untuk mem bantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Maka oleh sebab itu, hampir semua Pemerintah Desa di Kabupaten Pandeglang mengalokasikan anggaran Dana Desa-nya untuk insentif Tenaga Keagamaan atau di Kampung lebih dikenal dengan sebutan Guru Ngaji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya adalah Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang,namun sayangnya yang terjadi di Desa Cipinang justru tidak semulus yang diharapkan.
Pasalnya, anggaran untuk insentif Tenaga Keagamaan sebanyak 32 orang diduga telah dikorupsi oleh Oknum Kepala Desa dan Oknum Bendahara Desa. Hal itu terbukti lantaran Para Tenaga Keagamaan di Desa Cipinang mengeluh Karena selama Tahun 2020 ini Mereka belum pernah menerima insentif sepenuhnya. Bahkan adapula yang belum menerimanya samaa sekali.
Dalam Aksinya, Mereka menuntut terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes) Cipinang untuk memberikan insentif Tenaga Keagamaan (Guru Ngaji) sesuai Standar Satuan Harga (SSH) di Desa Cipinang selama Tahun 2020.
“Hak-hak (insentif) guru ngaji, diduga sudah perkosa oleh oknum Kepala Desa Cipinang, jangan biarkan itu terjadi, aparat penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan serta penangkapan Kepala Desa dan Bendahara Desa Cipinang yang diduga melakukan korupsi dana insentif Tenaga Keagamaan itu,” kata Enji Koordinator lapangan dalam orasinya.
Ditambahkan Aning Hidayat salah satu Pendemo, mengatakan ini merupakan bentuk keteledoran dan lalai dari kepanjangan bupati yakni Camat Angsana. Sebab, sehingga tidak mungkin hak guru ngaji tidak disalurkan bila control yang dilakukan berjalan maksimal.
“Maka oleh sebab itu, Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum yakni Polres dan Kejari Pandeglang untuk melakukan pemeriksaan pula terhadap Camat Angsana yang diduga lalai dalam mengemban tugasnya, dari hal tersebut Kami juga berharap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cipinang diperiksa,”ujar Aning.
(Red)








