Kades Gembong terima 200 Sembako dari PT.Mitra Karya Usaha kepada masyarakat desa Gembong Balaraja

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com , Gembong – Kepala desa Gembong mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada dilingkungan desa Gembong untuk bersama-sama bangkit dan saling membantu selama pandemi covid-19 berlangsung, Hal tersebut disampaikan kades Gembong H.Nurjen usai menerima bantuan 200 sembako bahan makanan dari PT.Mitra Karya Usaha (MKU) diBalai Desa gembong , Jumat (15/5/2020).

Kades gembong H.Nurjen mengungkapkan pada kondisi pandemi seperti saat ini sudah saatnya seluruh Pabrik yang ada didesa gembong untuk bisa saling menguatkan, lantaran pandemi covid-19 telah mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat, bukan hanya di desa Gembong tetapi di seluruh dunia.

Pada kesempatan tersebut kades Gembong H.Nurjen mengapresiasi PT.Mitra karya Usaha ( MKU) yang terus berkomitmen membantu desa Gembong khususnya dalam penanggulangan covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya ini bisa menjadi motivasi kita semua, untuk saling membantu saling menguatkan dalam kondisi seperti saat ini,” ujar kades

Selanjutnya, kata kades pihaknya akan segera mendistribusikan bantuan bahan makanan tersebut kepada masyarakat melalui RT dan Melalui Staf yang ada didesa gembong

“Saya mewakili Pemerintah desa Gembong dan PT .Mitra karya Usaha menerima untuk dapat didistribusikan untuk diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi,” pungkasnya

Sementara itu, Perwakilan dari PT.Mitra karya Usaha (MKU) menjelaskan komitmen untuk terus membantu masyarakat dan bersinergi dengan Pemerintah. “Sejak awal kita sudah memutuskan untuk terjun langsung, kita sudah menyemprotkan disinfektan kesejumlah fasilitas publik, saat ini kita berikan bantuan bahan pangan berbentuk sembako untuk nanti di distribusikan oleh Pemdes Gembong ,”.

Perlu diketahui bahwa pada kesempatan tersebut, secara simbolis H.Nurjen menerima bantuan 200 Sembako dengan didampingi Perwakilan PT Mitra Karya Usaha (MKU) dan perwakilan masyarakat yang ada disekitaran yang menyatu dengan tembok MKU.(Fras)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru