Penabanten.com, Tangerang – Status kepemilikan lahan yang ditempati Abah Jaya, warga Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Kepala Desa Caringin, Agus, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik Perumnas, bukan tanah warisan pribadi.
Klarifikasi ini muncul menyusul pernyataan Abah Jaya yang mengeklaim bahwa tanah yang berlokasi di belakang bangunan JDEYO Bilyard & Cafe tersebut adalah warisan orang tuanya dengan bukti surat berupa girik.
Kendala Program Bedah Rumah
Agus menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Desa sebenarnya sudah merencanakan bantuan program bedah rumah untuk Abah Jaya. Namun, rencana tersebut terkendala oleh aturan administrasi yang ketat mengenai status kepemilikan aset.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebenarnya ingin memberikan bantuan bedah rumah untuk Abah Jaya. Namun, setelah dilakukan pengecekan pada peta desa, lahan tersebut ternyata milik Perumnas, bukan milik pribadi,” ujar Agus saat ditemui wartawan, Rabu (04/01/2026).
Aturan Pemerintah yang Ketat
Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa syarat utama penerima manfaat bantuan bedah rumah dari pemerintah adalah kejelasan status tanah.
Penerima harus memiliki bukti kepemilikan sah (tanah sendiri).
Bangunan tidak boleh berdiri di atas lahan milik pihak lain atau aset negara/perusahaan.
Hal inilah yang membuat pihak desa berada dalam posisi dilematis. Meskipun Abah Jaya benar merupakan warga asli Desa Caringin, status tanah yang ia tempati menghambat proses verifikasi bantuan agar tidak melanggar hukum di kemudian hari.








