Kades Arogan, Advokasi Hukum MOI Pandeglang Misbahul Munir SH.MH Angkat Bicara

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Misbakhul Munir SH.,MH selaku ketua Advokasi Hukum MOI Pandeglang Provinsi Banten, angkat bicara terkait Kepala desa Sindakerta yang bersikap arogan kepada Wartawan.
Menurut, Misbakhul, tidak sepatutnya seorang Kepala desa bersikap arogan saat dikonfirmasi oleh wartawan, karena wartawan melakukan konfirmasi untuk meminta hak jawab sebagai penyeimbang pemberitaan yang bakal disajikannya.

“Sikap arogansi Kades Sindakerta, merupakan salah satu ciri bahwa program dana desa yang dilaksanakan diduga kuat adanya penyelewengan. Oleh sebab itu saya meminta kepada APIP, BPK dan Penegak Hukum untuk segera memeriksa seputar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak Kades Sindakerta itu menjabat hingga sekarang, bila terbukti telah terjadi penyimpangan dan banyak merugikan masyarakat dan Negara APH untuk tidak segan menindaklanjutinya,”tegas Misbakhul Munir SH.,MH. Rabu (17/3).

Advokad senior itu, sangat menyayangkan terhadap sikap Kades Sindakerta yang menanggapi konfirmasi dengan emosi. “Ini sikap intoleran terhadap tugas jurnalistik. Tidak sewajarnya seorang pejabat bersikap seperti itu. Apalagi dia seorang pimpinan di salah satu instansi pemerintahan. Kejadian seperti ini akibat tidak pahamnya seorang aparatur pemerintahan. Padahal media merupakan pilar yang tak bisa ditinggalkan dalam proses pembangunan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Munir, sapaannya, sangat berharap Camat dapat menegur oknum pejabat tersebut, karena dapat merusak citra pemerintah. Terlebih yang bersangkutan mengeluarkan kata-kata kasar hingga memaki wartawan di dengan menggunakan telepon Sekretaris desanya.

“Mental pejabat arogan seperti ini tidak baik untuk dipertahankan. Sebab jika selalu mengintimidasi tugas-tugas wartawan, itu berarti bukan pejabat namanya. Ia tidak layak duduk di situ. Sekarang sudah era keterbukaan, semua boleh mengetahui program apa yang dilakukan oleh pemerintah,
baik itu di tingkat kabupaten kecamatan sampai RT sekalipun.”kecamnya.

Seharusnya, lanjut Munir, semua pihak bisa saling menghormati profesi masing-masing. Sebab, sikap saling menghormati itu sangat penting,. Wartawan mencari informasi untuk diberitakan ke publik dan tujuannya ingin mencerdaskan masyarakat.

“Memang tak jarang ada berita kritikan. Namun, itu adalah kritik membangun dan sekedar mengingatkan agar seorang pejabat tidak melenceng jauh dari aturan. Harusnya, jika ada wartawan yang konfirmasi maka di jawab, jangan memaki bahkan sampai memanggil wartawan “Anjing Goblok dia” Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat. Kalau tidak mau dikritik, baiknya jangan jadi pejabat. Perlu diingatkan, agak ada lagi informasi publik yang harus ditutup-tutupi. Sudah nggak zaman lagi,” ungkapnya.

Masih kata, Munir, dirinya menuturkan untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

“Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,”tutupnya.

(Imron)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat
Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terbaru