Kabidkum Polda Banten : Majelis Hakim Menolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon

- Penulis

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.comKota Serang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan atas nama Aan Kunaefi melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat, S.H.

Dimana sebelumnya, Aan Kunaefi melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat, S.H. melaporkan Kejaksaan Negeri Cilegon selaku Tergugat I dan Polsek Cilegon selaku Tergugat II ke Pengadilan Negeri Serang. Dimana menurutnya, Penyidik Unit Reskrim Polsek Cilegon telah lalai dengan tidak mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap penggugat.

Terkait hal tersebut, gugatan pelapor atas nama Aan Kunaefi ditolak oleh Majelis Hakim, dimana sebagai Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Hasmy, S.H., M.H, Hakim Anggota 2 Nurhadi AS, S.H., M.H dan Panitera pengganti Jefry Novirza, S.H di Pengadilan Negeri Serang. Kamis, (10/06/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso S.H.,M.H yang juga selaku pendamping Tergugat II Polsek Cilegon membenarkan atas putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan atas nama Aan Kunaefi.

“Hari ini saya baru saja menghadiri sidang perdata sebagai Tergugat II (dua) yang bernomor: 173/Pdt.G/2020/Pn. Srg. Dimana dalam sidang putusan ini, majelis hakim menolak tuntutan Penggugat dalam hal ini saudara Aan Kunaefi. Dimana menurut majelis hakim gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Achmad Yudi.

Adapun putusan Majelis Hakim, lanjut Achmad Yudi menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.430.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). (Ris)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB