Penabanten.com- Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Terkait Permasalahan pengadaan lahan yang masih terkatung-katung hingga kini, para tokoh Masyarakat dan aktivis masih mempertanyakan kepastiannya, kamis (17/06/2021).
Hiruk-pikuk terkait belum adanya kejelasan pasti dari dinas terkait tentang pengadaan lahan SMAN.30 Kabupaten Tangerang entah sampai kapan keputusan final itu dapat diselesaikan masih menjadi pertanyaan dan kepastiannya yang masih belum jelas.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) SMA Dindikbud Banten, Lukman saat dimintai tanggapannya mengatakan, “Hingga kini pihaknya belum menentukan lahan mana yang akan dipilih untuk pembangunan SMAN 30.Kabupaten Tangerang,” tegasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menurutnya, lahan untuk pembangunan SMAN.30 Kabupaten Tangerang adalah lahan yang benar – benar sesuai dengan keinginan masyarakat, dan memiliki akses yang mudah ke jalan raya. ”Prinspisnya,lahan yang akan dibangun sekolah itu sesuai dengan usulan masyarakat, Dindikbud tidak memiliki kepentingan politis dan eknomis,karena kepetingan kami hanya bagaimana sekolah tersebut dapat terwujud,” tegas Lukman.
Sebelumnya Kepala Dindikbud Banten,Tabrani menegaskan, pihaknya tak segan – segan membatalkan rencana pembangunan SMAN 30 Tangerang, jika masih adanya polemik pengadaan lahan yang tak berkesudahan,”ucapnya
“Jika polemik terus saja terjadi, maka saya tak segan untuk membatalkan pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang ini,” tegas Tabrani.
Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menetapkan satupun lahan mana yang akan dibeli untuk pengadaan dan pembangunan gedung sekolah tersebut, karena pihaknya tetap berpedoman kepada hasil FS yang dibuat oleh konsultan melalui kajian akademis,”terangnya
Mulyadi SH juga menambahkan, Agar perlu diketahui, yang menentukan kelayakan lahan yang akan dibebaskan itu bukan Team Sarya Bule Cs, Namun Konsultan yang akan mengkaji dari berbagai aspek secara akademis, atas usulan dari KCD (Kantor Cabag Dinas) wilayah Kabupaten Tangerang,” ucap Mulyadi
Sedangkan usulan dari KCD Kabupaten Tangerang sendiri juga berdasarkan usulan dari Camat, Kepala Desa, dan masyarakat. Yang kemudian semua usulan itu, di survey oleh Dindikbud melibatkan Kejaksaan dan konsultan, agar tidak salah dalam penentuan lahan yang akan dibangun.
”Kami juga atasnama orang tua siswa tidak memiliki kepentingan ekonomis dalam pengadaan lahan tersebut. Hanya memberikan pandangan dan masukan, karena ini menyangkut, bagaimana kepentingan Dindikbud mewujudkan pembangunan sekolah tersebut Tahun ini, Karena jujur saja saya miris melihat proses belajar mengajar SMAN 30 itu sampai sekarang masih numpang di sekolah SD,” tukasnya.
jika kita mengacu pada Amanat Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas dan Amanat Undang – undang Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kepada Dindikbud Provinsi Banten diharapkan segera meninjau ulang pengadaan lahan tanah yang akan dibangun SMAN 30 Kabupaten Tangerang, tentunya bersama-sama dengan pihak berwenang sesuai pengajuan awal.” Paparnya
Bahkan kami siap mendukung ketika Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar ingin mengungkap “Bobroknya Birokrasi” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam hal rencana pembelanjaan dan pembangunan SMAN. 30 Sukamulya, Kabupaten Tangerang,”pungkasnya. (Ris)











