Jual Obat Terlarang, MY Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

Kamis, 19 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, serang – Diduga menjual Obat-obatan terlarang, jenis Tramadol dan sejenisnya, MY diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Serang kota, di sebuah toko kosmetik, tepatnya di Jln. Ki Ajurum Lingk. Sempu Gedang No. 40 RT 001/018 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota, Kamis (19/9/2019).

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.I.K., membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga tersangka MY dari sebuah toko kosmetik, yang diduga menjual Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan sejenisnya. Edhi menyatakan, selain MY, Polisi juga menyita beberapa barang bukti jenis obat-obatan.

“Petugas menyita 7 lempeng Obat merk Tramadol yang berisi 70 butir obat, 71 butir obat warna Putih Polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp.205.000;,” jelas Kapolres, saat ditemui di kantornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edhi menambahkan, tersangka (MY) merupakan warga Asal Provinsi Aceh yang tinggal di sekitar wilayah tempat dirinya berjualan obat-obatan yang berkedok menjual kosmetik. Berkat kejelian petugas, kedok toko kosmetik yang tersangka jalankan berhasil di bongkar oleh petugas.

Lanjut, Edhi, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. Namun untuk pemasok AB masih menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO),” tandasnya.

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79
Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:52 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terbaru