Jual Obat Terlarang, MY Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

- Penulis

Kamis, 19 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, serang – Diduga menjual Obat-obatan terlarang, jenis Tramadol dan sejenisnya, MY diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Serang kota, di sebuah toko kosmetik, tepatnya di Jln. Ki Ajurum Lingk. Sempu Gedang No. 40 RT 001/018 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota, Kamis (19/9/2019).

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.I.K., membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga tersangka MY dari sebuah toko kosmetik, yang diduga menjual Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan sejenisnya. Edhi menyatakan, selain MY, Polisi juga menyita beberapa barang bukti jenis obat-obatan.

“Petugas menyita 7 lempeng Obat merk Tramadol yang berisi 70 butir obat, 71 butir obat warna Putih Polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp.205.000;,” jelas Kapolres, saat ditemui di kantornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edhi menambahkan, tersangka (MY) merupakan warga Asal Provinsi Aceh yang tinggal di sekitar wilayah tempat dirinya berjualan obat-obatan yang berkedok menjual kosmetik. Berkat kejelian petugas, kedok toko kosmetik yang tersangka jalankan berhasil di bongkar oleh petugas.

Lanjut, Edhi, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. Namun untuk pemasok AB masih menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO),” tandasnya.

Berita Terakait

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Berita Terakait

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Berita Terabru

DPRD

Soroti Pelayanan RSSP, DPRD Kabupaten Serang Gelar RDP

Rabu, 29 Apr 2026 - 04:52 WIB