Penabanten.com, Pandeglang – Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAM) Banten mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Surakarta Makmur di Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang. Tuntutan ini muncul setelah viralnya berita terkait ketua kelompok BUMDes berinisial JJ yang diduga menjual 69 ekor bebek tanpa sepengetahuan pengurus lain dan pemerintah desa.
N. Sujana Akbar, salah satu tokoh JAM-Banten, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
“Ini bukan perkara sepele. Ini adalah dugaan penggelapan aset desa, dan kami menilai ini harus diproses secara hukum. Jika tindakan seperti ini dibiarkan hanya dengan ‘komitmen ganti rugi’, maka ke depan pengelolaan BUMDes akan rawan disalahgunakan,” tegas Sujana kepada wartawan, Selasa (27/08/2025).
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski Kepala Desa Surakarta, TB Ucid Rosyadi, telah mengonfirmasi bahwa JJ membuat surat pernyataan untuk mengganti kerugian dalam waktu satu bulan, JAM-Banten menilai janji ini tidak menghapus unsur dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
“Kami mengapresiasi niat baik untuk mengganti, tetapi hukum tidak bisa didiamkan. Pengelolaan dana dan aset desa wajib transparan, dan pelanggaran seperti ini adalah bentuk penyimpangan serius. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Banten,” lanjut Sujana.
JAM-Banten juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap BUMDes dan mendesak Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum untuk ikut turun tangan.
“BUMDes dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi lahan bagi oknum untuk bermain-main. Kami meminta agar Inspektorat Daerah, APIP, dan bahkan APH (aparat penegak hukum) ikut turun tangan,” tambahnya.
JAM-Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menerima laporan masyarakat jika ditemukan indikasi penyimpangan lainnya dalam pengelolaan BUMDes Surakarta Makmur.