Penabanten.com, Pandeglang – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-Banten) mengecam keras dugaan penggelapan 69 ekor bebek milik desa oleh Ketua Kelompok BUMDes Surakarta Makmur, berinisial JJ. Aset ini diduga dijual tanpa persetujuan, dan JAM-Banten mendesak agar kasus ini segera diproses hukum.
Tokoh JAM-Banten, N. Sujana Akbar, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Tujuannya adalah meminta penjelasan dan mendesak penegakan hukum.
“Ini bukan perkara sepele. Ini adalah dugaan penggelapan aset milik desa. Kami menilai ini harus diproses secara hukum,” tegas Sujana.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara internal hanya dengan janji ganti rugi tidaklah cukup dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan BUMDes di masa mendatang.
Sebelumnya, Kepala Desa Surakarta, TB Ucid Rosyadi, membenarkan bahwa JJ sudah menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian dalam satu bulan. Namun, JAM-Banten berpendapat hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi itikad mengganti, tapi hukum tidak bisa didiamkan. Pengelolaan dana dan aset desa wajib transparan, dan pelanggaran seperti ini adalah bentuk penyimpangan serius,” kata Sujana.
Desakan kepada Penegak Hukum
JAM-Banten juga menyoroti lemahnya pengawasan internal BUMDes. Menurut Sujana, kasus ini membuktikan adanya celah yang sering disalahgunakan oleh oknum.
“BUMDes dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan jadi ladang permainan oknum. Kami meminta Inspektorat Daerah, APIP, dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” tambahnya.
Sebagai komitmen transparansi, JAM-Banten akan terus mengawal proses hukum ini dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan lain di BUMDes Surakarta Makmur.