Irigasi Lancar Produksi Pangan Melimpah

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Modal utama Bertani dan Berkebun itu hanya tiga : Tanah, AIR dan Sinar Matahari. Selebihnya bisa ditangani dan dikerjakan oleh para Petani dan Pekebun itu sendiri : mencakup Pengolahan Lahan, Bibit Unggul, Pupuk, Pemberantasan Hama serta Penanganan Pasca Panen. Namun masalah air ini (Irigasi) menjadi masalah yang sangat serius terutama bagi para Petani yang terbiasa menggarap Sawah Tadah Hujan (Non-Irigasi Teknis).

Masalah yang menimpa petani selama ini — bahkan sejak ratusan tahun lalu — kini sudah terlihat solusi konkretnya. Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 Januari 2025 lalu telah menandatangani Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Penerbitan Inpres ini untuk mendukung Program Swasembada Pangan Nasional ditujukan kepada Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Bidang Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPENAS, serta kepada sejumlah pihak lainnya.

Dengan adanya Inpres ini maka Pemerintah (Pusat) dapat membantu Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) menangani masalah Irigasi yang ada di Daerah, bahkan hingga ke level Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A — dikenal sebagai “Mitra Cai”), yakni Kelompok para Petani Penggarap Sawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya Inpres ini maka “perjalanan” air akan lancar mulai dari Saluran Primer — Saluran Sekunder — Saluran Tersier. Ke depan dipastikan hampir tidak akan ada lagi areal sawah yang tidak terairi. Dengan demikian maka para Petani yang selama ini menggarap Sawah Tadah Hujan sudah akan dapat menggarap sawahnya dan memanen hasilnya lebih dari sekali — minimum dua kali panen. Penambahan jumlah penggarapan dan jumlah panen ini dengan sendirinya akan meningkatkan jumlah Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG) dan Penghasilan Setara Beras untuk tiap-tiap Hektar — dapat menjadi minimum 11,6 Ton GKP.

Inpres ini bermaksud “mengoreksi” kebijakan selama ini terkait Pengairan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

Dalam Peraturan-peraturan yang lama pengaturan Irigasi ini demikian kaku : di atas areal 3.000 Hektar Areal Sawah menjadi kewenangan Pemerintah (Pusat), antara areal sawah 1.000 – 3000 Hektar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan luas areal sawah sampai dengan 1.000 Hektar menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan kewenangan penanganan air yang masuk ke sawah-sawah (Saluran Cacing) menjadi kewenangan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A – atau “Mitra Cai”).

Adanya Inpres ini memungkinkan Pemerintah (Pusat) membangun dan merehabilitasi Irigasi-irigasi yang rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Namun pemeliharaannya tetap wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A – atau “Mitra Cai).

Adanya Pengaturan Kewenangan Penanganan tentang Jalan Raya secara berjenjang (Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Desa) tentu relatif tidak bermasalah karena masing-masing jalan ada titik persimpangannya. Namun sangat berbeda dengan Pengaturan Pengairan atau Irugasi mengingat Air itu mengalir (berjalan) secara berketerusan, secara bersambungan — tidak boleh berhenti meski sebentar. Ketika air tidak mengalir dengan lancar maka akan mengakibatkan banjir di suatu titik areal lahan, atau menjadikan lahan di titik-titik lain menjadi kekeringan.

Terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi ini membawa angin segar bagi para Petani dan Pekebun. Maka sebentar lagi akan menggaung jargon baru di kalangan Petani dan Pekebun : “Irigasi Lancar Produksi Pangan Melimpah.”

Irigasi yang lancar di Banten akan menjadikan Provinsi Banten tetap pada posisi Rangking Ke-8 sebagai Penghasil Padi Terbesar Nasional — atau bahkan rangkingnya bisa semakin meningkat.

Produksi Padi Nasional kita tahun 2025 ini akan mencapai 13 Juta Ton Setara Beras — tentu akan semakin meningkat lagi pada tahun-tahun mendatang dan sekaligus dapat memastikan bahwa paling lambat tahun 2028 Indonesia benar-benar sudah akan dapat mewujudkan Swasembada Pangan Nasional.

(Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPD HKTI Provinsi Banten).

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Taqwa Oleh Camat Walantaka
Satlantas Polresta Tangerang Amankan Car Free Day di Pusat Pemerintahan Kabupaten
Wabup Intan Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tekan Angka Stunting
Terlilit Hutang, Kades Di Pandeglang Diduga Nekat Gadaikan Tanah Sawah Hak Milik Orang Lain Dengan Modus AJB Palsu
Bupati Pandeglang Hadiri Acara Khitanan Putra H. Imron & Lilis Kabiro Penabanten.com Pandeglang
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Perkuat UMKM
Wakil Bupati Tangerang Tekankan Urgensi Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Pelayanan Publik
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:09 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Taqwa Oleh Camat Walantaka

Senin, 23 Juni 2025 - 22:36 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Amankan Car Free Day di Pusat Pemerintahan Kabupaten

Senin, 23 Juni 2025 - 22:34 WIB

Wabup Intan Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tekan Angka Stunting

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:21 WIB

Terlilit Hutang, Kades Di Pandeglang Diduga Nekat Gadaikan Tanah Sawah Hak Milik Orang Lain Dengan Modus AJB Palsu

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:54 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Acara Khitanan Putra H. Imron & Lilis Kabiro Penabanten.com Pandeglang

Senin, 16 Juni 2025 - 19:18 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Perkuat UMKM

Senin, 16 Juni 2025 - 13:32 WIB

Wakil Bupati Tangerang Tekankan Urgensi Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Pelayanan Publik

Senin, 16 Juni 2025 - 10:59 WIB

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Berita Terbaru