Penabanten.com, Tangerang – Warga di Kecamatan Sepatan dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kini dicekam rasa was-was setiap kali melintas di jalan raya. Selain persoalan infrastruktur jalan yang rusak, kehadiran truk kontainer dan kendaraan berat selama 24 jam penuh mengubah jalur tersebut menjadi “jalur maut” bagi pengendara sepeda motor.
Aktivis mahasiswa, Pungki Ariwibowo, mengungkapkan bahwa pengalihan arus kendaraan berat ke jalan raya Pakuhaji-Sepatan terjadi sejak adanya perbaikan Jembatan Kalibaru. Truk-truk besar menuju kawasan pergudangan kini melintas tanpa henti, mengabaikan keselamatan publik.
“Kontainer dan truk besar yang melintas tidak hanya membahayakan nyawa pengendara motor, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat akibat polusi debu yang pekat,” ujar Pungki, Minggu (3/5/2026).
Pria yang akrab disapa PAW ini menegaskan bahwa aktivitas kendaraan berat tersebut secara terang-terangan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.
Ia menyayangkan sikap para pengusaha di wilayah Pakuhaji yang terkesan kebal hukum dan tidak mengindahkan aturan kepala daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakpatuhan Pengusaha dianggap abai terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
Bupati saja tidak dihormati aturannya, apalagi kami masyarakat biasa,” tegas PAW.
Bukan sekadar kekhawatiran, ancaman maut ini telah memakan korban jiwa. Pada Sabtu (2/5/2026) sore kemarin, sebuah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut terjadi di Jalan Raya Sepatan yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat.
PAW menilai insiden ini adalah bukti nyata bahwa pengabaian aturan berujung pada hilangnya nyawa manusia. “Ini bukti bahwa aturan tidak bisa dipandang sebelah mata. Harus ditaati oleh semua pihak, baik pengusaha maupun masyarakat,” tambahnya.
Sebagai pimpinan organisasi kepemudaan di Kecamatan Sepatan, PAW mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah lebih tegas. Ia mendorong agar payung hukum pembatasan jam operasional ditingkatkan statusnya.
“Perbup harus diubah menjadi Perda agar ada sanksi yang lebih konkret dan tegas bagi mereka yang terus melanggar aturan,” pungkasnya.














