Intaian Maut di Jalan Sepatan-Pakuhaji: Kendaraan Berat Melanggar Jam Operasional, Warga Menjerit

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Warga di Kecamatan Sepatan dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kini dicekam rasa was-was setiap kali melintas di jalan raya. Selain persoalan infrastruktur jalan yang rusak, kehadiran truk kontainer dan kendaraan berat selama 24 jam penuh mengubah jalur tersebut menjadi “jalur maut” bagi pengendara sepeda motor.

Aktivis mahasiswa, Pungki Ariwibowo, mengungkapkan bahwa pengalihan arus kendaraan berat ke jalan raya Pakuhaji-Sepatan terjadi sejak adanya perbaikan Jembatan Kalibaru. Truk-truk besar menuju kawasan pergudangan kini melintas tanpa henti, mengabaikan keselamatan publik.

“Kontainer dan truk besar yang melintas tidak hanya membahayakan nyawa pengendara motor, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat akibat polusi debu yang pekat,” ujar Pungki, Minggu (3/5/2026).

Pria yang akrab disapa PAW  ini menegaskan bahwa aktivitas kendaraan berat tersebut secara terang-terangan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.

Ia menyayangkan sikap para pengusaha di wilayah Pakuhaji yang terkesan kebal hukum dan tidak mengindahkan aturan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakpatuhan Pengusaha dianggap abai terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
Bupati saja tidak dihormati aturannya, apalagi kami masyarakat biasa,” tegas PAW.

Bukan sekadar kekhawatiran, ancaman maut ini telah memakan korban jiwa. Pada Sabtu (2/5/2026) sore kemarin, sebuah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut terjadi di Jalan Raya Sepatan yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat.

PAW menilai insiden ini adalah bukti nyata bahwa pengabaian aturan berujung pada hilangnya nyawa manusia. “Ini bukti bahwa aturan tidak bisa dipandang sebelah mata. Harus ditaati oleh semua pihak, baik pengusaha maupun masyarakat,” tambahnya.

Sebagai pimpinan organisasi kepemudaan di Kecamatan Sepatan, PAW mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah lebih tegas. Ia mendorong agar payung hukum pembatasan jam operasional ditingkatkan statusnya.

“Perbup harus diubah menjadi Perda agar ada sanksi yang lebih konkret dan tegas bagi mereka yang terus melanggar aturan,” pungkasnya.

Berita Terakait

Tuntut Realisasi Janji Politik Kades, Massa Pemuda Gelar Demo di Depan Kantor Desa Sujung Tirtayasa
Tudingan Jual Miras Pasca-Pembongkaran Bangli di Kibin Serang Tuai Bantahan Keras Pemilik Steam
Dandim 0602/Serang Angkat Bicara: Selidiki Utuh Peran Oknum TNI dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob
Resmi Dimulai! Pembangunan Pabrik Air Minum Tirta Ratu Serap Potensi Mata Air Baros
Dugaan Alih Fungsi Tanah Kas Desa Ciagel Disorot, Kepala Desa Belum Berikan Klarifikasi Resmi
Amar Owner PT Arka Putra Didampingi Perumahan Bukit Intan, Rms Adiyaksa, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Tahun 2026, 5 Domba Dikurbankan
Ketua PABPDSI Banten Angkat Bicara soal ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD
Putra Zigas Gebrak Panggung Tempat Ngopi Serang

Berita Terakait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:17 WIB

Tuntut Realisasi Janji Politik Kades, Massa Pemuda Gelar Demo di Depan Kantor Desa Sujung Tirtayasa

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Tudingan Jual Miras Pasca-Pembongkaran Bangli di Kibin Serang Tuai Bantahan Keras Pemilik Steam

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dandim 0602/Serang Angkat Bicara: Selidiki Utuh Peran Oknum TNI dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:59 WIB

Resmi Dimulai! Pembangunan Pabrik Air Minum Tirta Ratu Serap Potensi Mata Air Baros

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dugaan Alih Fungsi Tanah Kas Desa Ciagel Disorot, Kepala Desa Belum Berikan Klarifikasi Resmi

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:54 WIB

Amar Owner PT Arka Putra Didampingi Perumahan Bukit Intan, Rms Adiyaksa, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Tahun 2026, 5 Domba Dikurbankan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:08 WIB

Ketua PABPDSI Banten Angkat Bicara soal ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:32 WIB

Putra Zigas Gebrak Panggung Tempat Ngopi Serang

Berita Terabru