Ini Penjelasan Camat Cisoka Terkait Dugaan Pemalsuan Di Surat Akte Keterangan Lahir Anak

- Penulis

Minggu, 13 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Terkait permasalahan sengketa hak asuh anak dan dugaan adanya pemalsuan di surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh bidan ER pada 16 mei 2020,saat diwawancarai oleh awak media AktualNews penabanten com jum’at 11-12-2020.pukul 09:20 Wib, bertempat di kantor Sekretaris kecamatan ( Sekcam ) Cisoka,dalam wawancara dengan awak media AktualNews camat cisoka ditemani oleh salah satu staf Kecamatan Cisoka

Camat Cisoka Ahmad Hafid mengatakan terkait permasalahan hak asuh bayi/anak yang sedang bersengketa sebelumnya orang tua biologis anak tersebut sudah diselesaikan oleh kades Cisoka namun penyelesaiannya seperti apa dirinya tidak tahu pasti,namun seiring berjalannya waktu setelah enam( 6 ) bulan lahir bayi atau anak itu tidak ada masalah , ternyata ujug-ujug mantan suaminya ibu.karena secara sudah menyatakan talak satu(1)beliau datang ke orang tua angkat ( tidak ada pengangkatan anak-red ) supaya bisa mengambil kembali anaknya, akhirnya selaku camat sesuai tupoksi pihaknya berupaya sebagai penengah agar masalah tersebut mendapatkan jalan terbaik dan tidak ada keberpihakan tepatnya tanggal 17-11-2020,saat itu saya( Camat-red)masih memakai baju dinas biru korpri tutur camat cisoka, mendatangi kediaman ibu rohmah dirinya berusaha menengahi ingin tahu seperti apa kronologinya masalah bayi atau anak ini

Ternyata dalam ketika ngobrol datanglah keluarga orang tua angkat ( tidak pernah ada pengangkatan anak-red )hanya sebatas jenguk menjenguk antara orang tua biologis dengan orang tua angkat ( tidak pernah ada pengangkatan anak-red ) bagaimana membagi waktu untuk menjenguk anak,sekali lagi pihaknya atau Kecamatan Cisoka tidak ada intervensi terkait masalah ini kata A.Hapid

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut A.Hapid saat itu Afandi juga datang menyusul ke rumah ibu rohmah mantan istrinya.Afandi pada waktu itu mengatakan : pa saya mah anak saya pengen kembali…kalau ingin anaknya kembali silahkan digugat surat perjanjian ini ( tutur camat cisoka-red ) karena camat tidak mengerti surat perjanjian tersebut dibuat seperti apa dan dalam hal ini pihaknya tidak memaksa, silahkan saja menggugat surat ini.Afandinya diam saja saya menyayangkan saja waktu bu rohmah kehamilannya sudah sembilan bulan kenapa ditinggalkan, secara finansial memahami tetapi secara komunikasi sebagaimana layaknya suami istri ( A.Hapid diam sejenak-red ) saya kira sudah di selesaikan oleh kades cisoka dan ibunya( bayi-red ) waktu itu tetapi penyelesaiannya seperti apa?..hak asuh bayi atau Afandi minta bayi itu atau apalah,atau hasil jenguk menjenguk yang pada waktu itu saya bereskan

Dan awak media pada tanggal 25-11-2020 bersama yunadin rekan media cetak dan online mendatangi atau konfirmasi ke kantor Disdukcapil Kab, Tangerang bahwasannya anak tersebut sudah terdaftar di kartu keluarga Fitriani, camat Cisoka A.Hapid mengiakan atau membenarkan hal tersebut artinya camat cisoka juga mengetahui anak tersebut sudah terdaftar di kartu KK Fitriani yang mana Fitriani adalah warga Solear.selang mediasi kedua gagal awak media AktualNews dan penabanten.com mendatangi kembali kantor Disdukcapil Kab,Tangerang namun nama anak tersebut sudah tidak terdaftar di KK Fitriani bahkan Nik kk pun sudah berubah atau diganti, yang menjadi pertanyaan besar kalau kejadian ini rill dan tidak bermasalah kenapa nama Siti Aisyah atau anak tersebut dihapus dari kk Supyadi dan Fitriani bahkan nik kk pun diganti kuat dugaan dengan kejadian penghapusan nama anak dan nik kk jelas perbuatan tersebut terindikasi adanya niat menghilangkan jejak atau barang bukti

Menurut camat Cisoka waktu kelahiran dari cerita atau pengakuan bidan ER ya saya juga tidak menyaksikan tahap persalinan ibu Rohmah ternyata beliau tidak sendiri ternyata beliau mempunyai bidan pembantu,ketika mengeluarkan surat keterangan kelahiran (SKK)tidak mengkroscek lagi, akhirnya nama siapa ibu yang melahirkan ini maka ditulislah nama ibu Fitriani dan supyadi.waktu itu beliau ada acara Persit dengan suaminya.saya (camat-red) mengatakan kepada ibu bidan ER mohon maaf itu ada kekeliruan walau bagaimana juga orang tua biologis anak adalah bu Rohmah dan karena itu beliau baru menyadari tidak mengkroscek lagi akhirnya surat keterangan lahir itu beliau membikin pernyataan bahwa beliau mengakui kekeliruan,kami dari pemerintah harus meluruskan nasabnya yang melahirkan sesuai surat keterangan lahir sesuai nasab yang pertama beliau membuat surat pernyataan dulu ibu bidan ER mengakui kekeliruannya dan untuk meluruskan nasab kelahirannya itu beliau membuat keterangan kelahiran yang baru sesuai dengan Rillnya jadi dirubah menjadi keterangan lahir itu ibu rohmah diperbaikilah surat keterangan kelahiran pertama itu di perbaiki dengan surat keterangan yang baru dengan sebagaimana mestinya, menurut camat Cisoka ibu rohmah mengetahui kalau surat keterangan itu sudah di ganti,waktu itu sudah diluruskan dimediasi pertama hal ini harus dibetulkan termasuk saran dari Lembaga Bantuan Hukum( LBH ) juga ibu rohmah.menurut camat karena posisinya sudah cerai disitu hanya nama ibu rohmah di cantumkan di surat keterangan kelahiran yang baru

Hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang dikatakan oleh camat cisoka kepada awak media AktualNews dan Penabanten com setelah dikonfirmasih ke ibu rohmah via WhatsApp/Wa ibu rohmah mengatakan jangankan surat keterangan kelahiran yang baru surat keterangan kelahiran yang lama saja dirinya tidak pernah tahu karena dirinya setelah melahirkan tidak diberi surat keterangan kelahiran oleh bidan ER

Jelas sekali yang mana kasus dugaan adanya pemalsuan perubahan nama orang tua kandung di surat keterangan kelahiran ada unsur kesengajaan dan berangkai hal tersebut berdasarkan kewajiban jika ibu hamil dirinya harus secara rutin mengontrol kehamilannya ke bidan terdekat artinya ibu tersebut selama melakukan kontrol kehamilan secara berkala,ibu hamil akan dibekali buku kontrol kehamilan oleh bidan atau rumah bersalin maka menjadi hal yang aneh jika bidan tersebut tidak mengenal secara baik nama ibu hamil tersebut

[ Red/ Riska

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru