Implementasi Instruksi Gubernur Banten Kapolsek Cinangka Bersama Satpol PP dan Unsur Muspika Monitoring Pantai

0
85

Penabanten.com – Cilegon, Sesuai Instruksi Gubernur Banten nomor : 556/901-DISPAR/2021,Tanggal 15 Mei 2021,tentang penutupan sementara Destinasi Wisata dampak Libur hari raya Idul Fitri tahun 2021 Di Provinsi Banten dan melaksanakan kegiatan persuasif dan penempelan Surat Edaran bersama oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang dengan Nomor: B/759/V/2021, Nomor: SE/02/V/2021, Nomor: 300/36-Huk/2021 Penutupan sentara destinasi wisata dampak libur hari raya idul fitri tahun 2021 di Kabupaten Serang, mulai tanggal 16-30 Mei 2021, di pantai -pantai kecamatan Cinangka, Selasa,18-5-2021

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SIk,SH melalui Kapolsek Cinangka AKP Agustian SH mengatakan kepada awak media Bahwa sesuai dengan instruksi tersebut maka kami mendampingi sesuai permintaan dari Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Cinangka melaksanakan pendampingan monitoring dan Penempelan surat edaran oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang di pantai pantai yang ada di wilayah Cinangka dalam rangka pemantauan menutupan sementara Destinasi Wisata di wilayah Cinangka”jelasnya

Lebih Lanjut agustian menjelaskan kegiatan pendampingan monitoring dan penempelan surat edaran oleh Satuan Polisi Pamang Praja Kabupaten Serang tersebut bersama dengan Danramil Cinangka Kapten Infantri Mulyadi Camat Cinangka Dani Firdaus , SR, S.sos, M, M,si, Ka Puskesmas Kecamatan Cinangka Opo Suryana, Kasi Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang Muhtaryadi kegitan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19,di wilayah Cinangka

“apabila ada pengelola pantai yang masih membuka tempat wisata di daerah hukum Polres Cilegon Polsek Cinangka maka kami mendampingi polisi Pamang Praja kabupaten Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Cinangka akan menindak tegas dan tidak segan menutup tempat wisata tersebut.”tegasnya ( Riska)

Tinggalkan Balasan