Penabanten.com, Tangerang – Sangat Ironis Pembangunan Apartemen Epic Ntrium yang Di Duga tidak mengantongi IMB (ijin mendirikan bangunan)dari Dinas BPMPST kabupaten Tangerang,Terus Berjalan,walau Papan IMB nya belum terlihat sama Publik.
Pembangunan Apartemen yang Rencananya akan d bangun,5 gedung,masing masing 5 lantai ini sudah berjalan kurang lebih 4 tahun yang lalu,berlokasi di di kampung Sarakan,Selasa 22 /07/2020,di Desa Pisangan jaya rt 01 rw 08 Kecamatan Sepatan,Kabupaten Tangerang.
Team Investigasi,Pena Banten Saat menelusuri,dan konfirmasi ke pihak pengembang, mengatakan”ijin Kami sudah ada tapi dalam proses berjalan,dan kami juga sudah ada kelengkapan ijin lainya.kata salah seorang Stap pegawai,sebutlah inisial A.”
Sedangkan saat di pertanyakan kenapa tidak terpasang papan IMB tersebut.mereka berdalih,itu bukan kewenangan saya,si A jwbnya.
Menurut Perda Berdasarkan Ketentuan Hukum Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (UUGB) dan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UUGB.
Pemilik Dalam hal ini bisa di kenai sanksi Administrasif penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB Gedung,sesuai pasal 115 ayat 1 pp Nomer 36 tahun 2005,di sebutkan bahwa pemilik Bangunan Gedung di duga tidak Memiliki Ijin Bangunan.di kenakan sanksi perintah Pembongkaran,dan Denda paling sedikit 10% dari Nilai Bangunan yang sedang atau telah di Bangun .(pasal 45 ayat 2 UUBG).yang lebih extrim nya lagi,pemilik bangunan bisa di kenakan sanki Pidana penjara paling lama 5tahun penjara(pasal 46 3UUBG)
Kami merasa tidak nyaman dn mengganggu Saat pengecoran berjalan,saya perhatikan dari jam 8 malam,sampai jam 8 Pagi,kami jelas Terganggu dengan suaranya,Bising dn Gaduh.jelas warga mengatakan.
Menambahkan;
Salah seorang tokoh Masyarakat juga mengatakan Saya pernah menyampaikan keluhan masyarakat,dengan adanya Pengecoran yang sampai larut malah sampai pagi,tolonglah biar warga tidak meresahkan,tapi tidak di hiraukan,jelas salah satu tokoh
Masyarakat. (ifhamholid).