Hendak Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak. Jajaran Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten Ungkap Tindak Pidana perbuatan Cabul ( percobaan pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur.

Pelaku inisial AK (23) diamankan oleh Sat Reskrim Polres berikut barang bukti karena diduga telah melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan ( perbuatan cabul) terhadap korban sebut saja Mawar (17) di Kebun Bambu cepak besar Ds.Bojongmanik Kec.Bojongmanik Kab. Lebak Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku perbuatan cabul ( percobaan pemerkosaan) terhadap korban anak dibawah umur,” ucap Indik (6/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indik menjelaskan kronologis kejadian tersebut, “Adapun kronologis kejadian tersebut ketika Pelaku bersama 2 (dua) temanya bertamu kerumah korban, kemudian tanpa sepengetahuan dua orang temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan,”

“Namun pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi yaitu di kebun Bambu Kp.Cepak Besar Ds.Cibungur Kec.Leuwidamar Kab.Lebak, secara tiba-tiba menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh tetapi korban di tarik terus diseret dan pelaku berusaha melakukan pemerkosaan namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, sehingga korban bisa melarikan diri,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian, Setelah mendapatkan Laporan tersebut petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku,” Tutur Indik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terbaru