Harga Pupuk Subsisi Naik, DPRD Sebut Pemerintah Kurang Perhatian Kepada Petani

0
106

Penabanten.com, Serang – Awal tahun 2021, Para petani dikejutkan dengan peraturan mentri pertanian No. 49 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang Alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2021.

Bagaimana tidak, Pertauran mentri yang ditandatangani akhir tahun 2020 tepatnya 30 Desember kemarin dan Keputusan Kadis Pertanian Banten yang tertanggal 4 Januari 2021 menyebutkan bahwa harga pupuk bersubsidi mengalami kenaikan pada tahun ini.

Menanggapi adanya kenaikan Harga pupuk bersubsidi itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said Dimyati mengatakan kebijakan yang di ambil oleh pemritah pusat memberatkan para petani.

“Kenaikannya dari harga awal itu Rp 200 sampai dengan Rp 400 per kilogramnya. Dalam peraturan menteri pertanian hara pupuk urea dari Rp 1,800 menjadi Rp 2,250. ZA dari Rp 1,400 menjadi Rp 1,700. SP-36 dari Rp 2000 menjadi Rp 2,400. NPK phonska dari Rp 2,300 menjadi Rp Rp 2,300. Dan Petroganik dari Rp 500 menjadi Rp 800 per kilogramnya,” katanya.

“Dengan adanya kenaikan itu, saya beberpa kali ketemu sama petani baru-baru ini mereka sangat keberatan. Apalagi petani muda, semangat mereka untuk bertani menjadi berkurang,” sambungnya.

Nawa juga mengaku, sebelum adanya kenaikan itu dirinya sempat mendengarkan keluh kesah dari para petani yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi terutama di Kabupaten Lebak.

“Menjelang akhir tahun kemarin itu pupuk langka, lagu lama dalam melakukan kenaikan harga hal itu sering terjadi,” ujarnya.

Politisi partai Demokrat Banten yang akrab disapa Cak Nawa itu merasa kepedulian Pemeritah terhadap petani sekalian hari semakin berkurang.

“Para petani tercekik dengan adanya kenaikan hara pupuk, hasil pertanian mereka hampir tidak sebanding dengan harga pupuk subsidi,” ungkapnya.

Dirinya berharap, kebijakan itu bisa dievaluasi agar para petani tidak merasa keberatan. “Jangan sampai para petani terutama petani muda enggak mau menjdi petani lagi, karena jantungnya Indonesia itu dari pertanian, tanpa ada petani mau makan apa?,” tukasnya.


Sementara, Sekertaris Dinas Pertainan Banten, Asep Mulyana Hidayat membenarkan adanya kenaikan pupuk bersubsidi, kata ia keputusan dinas pertanian merujuk pada Peraturan Mentri Pertanian.

“Betul sudah tertuaang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI no. 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021, Sudah diterjemahkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tanggal 04 Januari 2021,” katanya.


“Hara pupuk urea Rp 2,250. Pupuk SP-36 Rp 2,400. Pupuk ZA Rp 1,700. Pupuk NPK Rp 2,300. Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.300, 00 per Kg. Pupuk Organik Granul Rp. 800, 00 per Kg. Pupuk Organik Cair Rp. 20.000, 00 per liter,” sambungnya. (Hrs)

Tinggalkan Balasan