Harga Pupuk Subsisi Naik, DPRD Sebut Pemerintah Kurang Perhatian Kepada Petani

- Penulis

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Awal tahun 2021, Para petani dikejutkan dengan peraturan mentri pertanian No. 49 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang Alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2021.

Bagaimana tidak, Pertauran mentri yang ditandatangani akhir tahun 2020 tepatnya 30 Desember kemarin dan Keputusan Kadis Pertanian Banten yang tertanggal 4 Januari 2021 menyebutkan bahwa harga pupuk bersubsidi mengalami kenaikan pada tahun ini.

Menanggapi adanya kenaikan Harga pupuk bersubsidi itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said Dimyati mengatakan kebijakan yang di ambil oleh pemritah pusat memberatkan para petani.

“Kenaikannya dari harga awal itu Rp 200 sampai dengan Rp 400 per kilogramnya. Dalam peraturan menteri pertanian hara pupuk urea dari Rp 1,800 menjadi Rp 2,250. ZA dari Rp 1,400 menjadi Rp 1,700. SP-36 dari Rp 2000 menjadi Rp 2,400. NPK phonska dari Rp 2,300 menjadi Rp Rp 2,300. Dan Petroganik dari Rp 500 menjadi Rp 800 per kilogramnya,” katanya.

“Dengan adanya kenaikan itu, saya beberpa kali ketemu sama petani baru-baru ini mereka sangat keberatan. Apalagi petani muda, semangat mereka untuk bertani menjadi berkurang,” sambungnya.

Nawa juga mengaku, sebelum adanya kenaikan itu dirinya sempat mendengarkan keluh kesah dari para petani yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi terutama di Kabupaten Lebak.

“Menjelang akhir tahun kemarin itu pupuk langka, lagu lama dalam melakukan kenaikan harga hal itu sering terjadi,” ujarnya.

Politisi partai Demokrat Banten yang akrab disapa Cak Nawa itu merasa kepedulian Pemeritah terhadap petani sekalian hari semakin berkurang.

“Para petani tercekik dengan adanya kenaikan hara pupuk, hasil pertanian mereka hampir tidak sebanding dengan harga pupuk subsidi,” ungkapnya.

Dirinya berharap, kebijakan itu bisa dievaluasi agar para petani tidak merasa keberatan. “Jangan sampai para petani terutama petani muda enggak mau menjdi petani lagi, karena jantungnya Indonesia itu dari pertanian, tanpa ada petani mau makan apa?,” tukasnya.


Sementara, Sekertaris Dinas Pertainan Banten, Asep Mulyana Hidayat membenarkan adanya kenaikan pupuk bersubsidi, kata ia keputusan dinas pertanian merujuk pada Peraturan Mentri Pertanian.

“Betul sudah tertuaang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI no. 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021, Sudah diterjemahkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tanggal 04 Januari 2021,” katanya.


“Hara pupuk urea Rp 2,250. Pupuk SP-36 Rp 2,400. Pupuk ZA Rp 1,700. Pupuk NPK Rp 2,300. Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.300, 00 per Kg. Pupuk Organik Granul Rp. 800, 00 per Kg. Pupuk Organik Cair Rp. 20.000, 00 per liter,” sambungnya. (Hrs)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru