H.Nurjen : Surat Permohonan THR Desa Gembong Terhadap Pengelola Limbah Sudah Sesuai Mufakat Bersama

- Penulis

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Permohonan pengajuan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengelola limbah oleh Pemerintah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang sudah melalui mufakat bersama.

Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja H.Nurjen mengatakan, bahwa ini memang inisiatif bersama antara pemerintah desanya dengan perangkat desa, rekan rt, rw, beserta lembaga untuk mengeluarkan surat permohonan tunjangan hari raya (THR) untuk perangkat desa dan dan jajaran PKK serta lainnya.

“Secara hukum, surat permohonan untuk idul fitri yang kami lakukan tidak melanggar, karena kami masyarakat sipil sebagai perangkat desa, bukan aparatur sipil negara (ASN),”katanya, Selasa (04/05/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H.Nurjen juga menuturkan bahwa momentum idul fitri ini sangat di butuhkan oleh aparatur desanya, dan adanya tempat limbah yang ada di desa gembong merupakan atas dasar rekomendasi dari pemerintah desa dalam hal pengelolaan

“Segala kegiatan limbah yang ada di desa kami atas izin Pemdes Gembong, jadi wajar jika kami melakukan surat permohonan, dan hal itu tidak ada unsur paksaan serta nilai nominal dalam surat tersebut,”imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa perangkat desa tidak di gaji oleh pemerintah seperti ASN, dan dirinya juga menilai bahwa pengajuan surat permohonan tersebut sangat wajar dan tidak melanggar hukum.

“Pak Sekcam sih tadi memerintahkan saya untuk menarik kembali surat permohonan tersebut, namun saya harus berkoordinasi kembali dengan perangkat desa, BPD serta para RT dan RW,”tukasnya.

Senada, Ketua BPD Desa Gembong Ujang Supandi mengatakan bahwa kegiatan pengajuan permohonan THR sudah berlangsung sejak lama sebelum pemerintahan desa sekarang, dan sebelumnya pengelola limbah pun sudah dipanggil untuk berkomitmen untuk membangun desa, namun hal tersebut tidak mencuat dan berpolemik seperti ini.

”Baru tahun ini pengajuan permohonan THR gaduh seperti ini, dan pengajuan permohonan THR tersebut karena kondisi kami selaku BPD dan para RT dan RW belum menerima insentif dari pemerintah pusat maupun daerah, jadi hal itulah yang menjadi dasar Pemerintah Desa Gembong melakukan hal tersebut.

Lebih jauh Ujang Mengatakan, bahwa sebelum melakukan hal tersebut, Pemdes Gembong juga terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan BPD dan forum RT dan RW, sehingga menjadi mufakat bersama.

“Permohonan bantuan THR kepada pengelola limbah adalah keputusan bersama, jadi jika Pak Kades di panggil oleh pemerintah Kabupaten Tangerang kami siap ikut mempertanggungjawabkannya, “tukasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Forum RT Desa Gembong Cecep Sumadi juga mengatakan, bahwa dirinya membenarkan jika sebelum melakukan pengajuan permohonan THR, Pak Kades dan semua aparatur desa telah bermusyawarah dahulu, dan kesepakatan muncul untuk melakukan hal tersebut.

“Kami pak dari bulan januari 2021 hingga sekarang belum mendapatkan insentif dari pemerintah, jadi untuk mengatasi kekurangan tersebut, maka kami sepakat dan mempersilahkan Pemdes Gembong melakukan pengajuan surat permohonan bantuan THR sejauh tidak memaksa dan tidak ada nominal,”jelas dia.( Ris/mad)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB