Guna menegakkan pemberlakuan PPKM Level-3.Sat Binmas Polres Cilegon berikan himbauan ke para pedagang dan pengunjung

0
87

Penabanten.comCilegon, Satuan Binmas (pembinaan Masyarakat ) Polres Cilegon Polda Banten berikan himbauan Kamtibmas kepada pedagang maupun pengunjung Pasar Baru Cilegon serta bagi masket Guna menegakkan pemberlakuan PPKM Level-3 di daerah hukum Polres Cilegon,Minggu,15-8-2021

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO S.I.K,S.H melalui Kasat Binmas AKP HADI SUBENO, SH., M.Si, membenarkan bahwa pihaknya tidak bosan memberikan himbauan kepada masyarakat baik di pasar pasar ataupun di fasilitas umum guna mencegah penyebaran virus covid 19 di kota Cilegon.

Kegiatan ini dilaksanakan guna mengantisipasi kerumunan Masyarakat, pelanggaran prokes yang berpotensi menjadi kloster baru penularan Covid-19 di Wilayah Kota Cilegon yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif”ujarnya

Sebagaimana kita ketahui Pemerintah Pusat Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19,maupun Pemerintah Daerah Cilegon sesuai Keputusan Walikota Cilegon no. 360/Kep
179-BPBD/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level 4 tingkat Kota Cilegon dalam penanganan Pandemi Covid-19″tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut KASAT BINMAS AKP HADI SUBENO, SH., M.Si, di dampingi oleh BRIGADIR ARIS WIBOWO, BRIGADIR FIRMANUDIN ( Riska)

Tinggalkan Balasan