GMBI: Pembangunan Saluran Pembuangan Air limbah (Spal) Di Kecamatan Rajeg Tidak Sesuai SOP

- Penulis

Rabu, 22 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, tangerang – Pembangunan Saluran Air Limbah Spal Perumahan Puri Rajeg RT 005/006 Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan kegiatan tidak sesuai (SOP), menyalahi aturan kontruksi dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Ketua Wilter Banten (LSM GMBI)ACHMAD JUHRIJAELANI Angkat Bicara. “di duga pembangunan Spal tidak sesuai Spek, pembangunan SPAL pembersihan lokasi tidak di lakukan, pemasangan Batu sender di tanah pembatas jalan terdapat ukuran pondasi 15,17,20 Centimeter hingga atas di tambah batu agar terlihat normal , Amparan,urugan bawah pasir 5 Centimeter tidak di gunakan, SPAL lama tinggi 40 Centimeter di tambal sulam (Aset negara)kegiatan Spal tidak maksimal, dilokasi Spal lama tidak ada bongkaran (Aset Negara) tumpang tindih kegiatan Spal tidak sesuai harga satuan RAB.semen yang di gunakan semen jakarta tidak sesuai volume harga satuan” ucapnya.

Lanjut ia menegaskan Pembangunan SPAL Perumahan Puri Rajeg RT.005/006 Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg melanggar Peraturan Menteri PU NO 05 Tahun 2014 Tentang Dasar Penerapan Sistem manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PERDIRJEN Perbendaharaan No.42 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang ke uangan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 67 Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara adalah korupsi, Sebagaimana di maksud pada pasal 7 ayat 1 huruf a
UU Dasar Negara Republik Indonesia No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan Negara.

ACHMAD JUHRI JAELANI menuturkan bahwa dirinya akan menyikapi perihal proyek ini kepada instansi terkait.
“Pembangunan Spal perumahan Puri rajeg RT.005/006 Desa Lembangsari akibat lemahnya pengwasan maka dalam hal ini kami akan tindak lanjut kepihak inspektorat”, Tandasnya.

Sebelum berita ini diterbitkan, saat hendak mengkonfirmasi camat belum bisa ditemui di ruangan kantornya.

As K

Berita Terakait

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas
Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Berita Terakait

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:12 WIB

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Berita Terabru