GMBI: Pembangunan Saluran Pembuangan Air limbah (Spal) Di Kecamatan Rajeg Tidak Sesuai SOP

0
324

Penabanten.com, tangerang – Pembangunan Saluran Air Limbah Spal Perumahan Puri Rajeg RT 005/006 Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan kegiatan tidak sesuai (SOP), menyalahi aturan kontruksi dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Ketua Wilter Banten (LSM GMBI)ACHMAD JUHRIJAELANI Angkat Bicara. “di duga pembangunan Spal tidak sesuai Spek, pembangunan SPAL pembersihan lokasi tidak di lakukan, pemasangan Batu sender di tanah pembatas jalan terdapat ukuran pondasi 15,17,20 Centimeter hingga atas di tambah batu agar terlihat normal , Amparan,urugan bawah pasir 5 Centimeter tidak di gunakan, SPAL lama tinggi 40 Centimeter di tambal sulam (Aset negara)kegiatan Spal tidak maksimal, dilokasi Spal lama tidak ada bongkaran (Aset Negara) tumpang tindih kegiatan Spal tidak sesuai harga satuan RAB.semen yang di gunakan semen jakarta tidak sesuai volume harga satuan” ucapnya.

Lanjut ia menegaskan Pembangunan SPAL Perumahan Puri Rajeg RT.005/006 Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg melanggar Peraturan Menteri PU NO 05 Tahun 2014 Tentang Dasar Penerapan Sistem manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PERDIRJEN Perbendaharaan No.42 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang ke uangan Daerah

Pasal 67 Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara adalah korupsi, Sebagaimana di maksud pada pasal 7 ayat 1 huruf a
UU Dasar Negara Republik Indonesia No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan Negara.

ACHMAD JUHRI JAELANI menuturkan bahwa dirinya akan menyikapi perihal proyek ini kepada instansi terkait.
“Pembangunan Spal perumahan Puri rajeg RT.005/006 Desa Lembangsari akibat lemahnya pengwasan maka dalam hal ini kami akan tindak lanjut kepihak inspektorat”, Tandasnya.

Sebelum berita ini diterbitkan, saat hendak mengkonfirmasi camat belum bisa ditemui di ruangan kantornya.

As K

Tinggalkan Balasan