Penabanten.com, Tangerang – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPW Banten sikapi proyek Betonisasi Peningkatan Jalan Kampung Cempaka RT.06/01 Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Pasalnya Pembangunan Betonisasi Peningkatan jalan dikampung Cempaka RT.06/01 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2020, melalui kegiatan Kecamatan Kresek diduga tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ).
“Kami menilai Proses pekerjaan proyek betonisasi tersebut di nilai tidak mengedepankan mutu kualitas dan kuantitas, yang sehingga pekerjaan Betonisasi tersebut yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB ) di duga di abaikan oleh pihak Kontraktor” Kata Achmad Juhri Jaelani
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Buruknya proses pelaksanaan Proyek betonisasi di Kampung Cempaka RT.06/01 bukti buruknya kinerja Pemerintah Kecamatan Kresek dalam melakukan Pengawasan dan tidaknya ada keseriusan dalam menjalankan kinerja sebagai pengawas internal.
“diduga kuat terjadi pada paket proyek pembangunan betonisasi di Kampung cempaka RT.06/01, dimana dalam beberapa item pekerjaan disinyalir terindikasi penyimpangan diantaranya seperti pada item pekerjaan lean concrete (LC) diduga dengan sengaja pihak pelaksana mengurangi ketebalan Beton di badan jalan hal itu terlihat dari bagisting di terapkan di badan jalan di bawah jalan paving blok lama, sehingga daya tahan bigisting rendah mengakibatkan kondisi jalan bergelombang, kegiatan Beton dibadan jalan pemerataan, pembersihan, angregat/ makadam tidak di lakukan dibadan jalan, dan paving block masih terlihat di badan jalan tidak dibongkar”jelasnya
Perlu diketahui Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 7 UU NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dijelaskan dengan tegas bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda Rp.100.000.000,dan paling banyak Rp.350.000.000. dalam huruf a.
Berbunyi Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan PERBUATAN CURANG yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. huruf b. Setiap orang yang bertugas pengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan PERBUATAN CURANG sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
“Kami meminta sekaligus menuntut kepada Pihak Kecamatan sebagai pengawas internal untuk menyikapi dugaan adanya indikasi kecurangan dan penyimpangan pada kegiatan proyek betonisasi peningkatan jalan Kampung cempaka RT.06/01 “Tegasnya.
Asep Kelonx








